Suara.com - Polemik terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan sistem Direct Licensing semakin memanas setelah musisi Ariel NOAH mengunggah video di Instagram yang membahas isu tersebut.
Dalam video berdurasi lebih 7 menit itu, Ariel NOAH sebagai salah satu pemohon uji materi UUHC ke Mahkamah Konsitutusi menyoroti dua pasal dalam UU tersebut, yakni Pasal 9 Ayat 3 dan Pasal 23 Ayat 5.
Vokalis grup NOAH ini menegaskan bahwa sistem pembayaran royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebaiknya tetap dijalankan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, melontarkan kritik tajam melalui unggahan di Instagram. Ia menyatakan memiliki dua pertanyaan mendasar terkait pernyataan Ariel.
"Oke, anggap saja yang Ariel bicarakan logis. Tapi apakah selama ini penyanyi pernah membayar ke LMK? Atau pernahkah penyanyi memastikan bahwa Event Organizer (EO) membayar ke LMK?" tanya Ari Bias dalam unggahannya.
Menurut Ari Bias, apa yang disampaikan Ariel dalam video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pada praktiknya, penyanyi tidak pernah membayar langsung ke LMK, sehingga argumen yang dikemukakan Ariel hanya bersifat retorika belaka.
"Fakta di lapangan itu zero. Jadi apa yang Ariel sampaikan itu hanya retorika tidak sesuai dengan fakta. Bukan semata kegagalan LMK tapi kegagalan ekosistim akibat dari kegagalan paham UUHC," terang Ari Bias.
Ari Bias juga mengungkap fakta dari persidangan yang dimenangkannya di Pengadilan Niaga. Dalam unggahan lainnya, ia menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi dasar kemenangannya.
Baca Juga: Beda Kelas Silsilah Ariel NOAH dan Ahmad Dhani: Pegawai Pertamina Vs Anggota DPR RI
Pertama, majelis hakim menolak seluruh eksepsi, termasuk klaim bahwa Direct Licensing merupakan perbuatan terlarang. Kedua, majelis hakim menyatakan bahwa penyanyi termasuk dalam kategori "setiap orang" dalam UUHC yang bertanggung jawab atas izin penggunaan karya.
Ketiga, izin dan royalti adalah dua hal yang berbeda secara hukum. Terakhir, LMK tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin, melainkan hanya mengelola tata kelola royalti.
Selain itu, Ari Bias juga menyinggung gugatannya terhadap Agnez Mo yang saat ini masih dalam proses kasasi.
Ia menegaskan bahwa selama 16 kali persidangan dengan menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta, pengadilan telah menyatakan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan berpegang pada fakta hukum, Ari Bias meminta Ariel dan rekan-rekannya yang tergabung dalam VISI untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus ini.
Menurutnya, tidak cukup hanya mendengar pendapat pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan lain di industri musik.
"Majelis Hakim memutuskan dengan pikiran dan hati yang bersih. Mereka tidak memiliki kepentingan terhadap industri musik. Tidak seperti beberapa pihak yang saya ragukan kejernihan pikiran dan hatinya karena dalil mereka lebih berpihak kepada kepentingan industri daripada penegakan hukum hak cipta dan perjuangan hak pencipta lagu," ujar Ari Bias.

Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang lebih membela kepentingan industri daripada kepentingan pencipta lagu.
Menurutnya, dalil yang mereka ajukan dalam persidangan sangat mirip dengan dalil eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan terhadap industri.
"Majelis hakim memutuskan dengan pikiran dan hati yang bersih. Punya kepentingan apa majelis hakim terhadap industri? Tidak ada," sambungnya.
Sebelumnya, Ariel NOAH melalui video di Instagram mengungkapkan pendapatnya tentang UU Hak Cipta dan peran LMK dalam pengelolaan royalti.
Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa sistem pembayaran royalti seharusnya tetap berada di bawah pengelolaan LMK sesuai aturan yang ada.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan perdebatan di kalangan musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik lainnya.
![Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/19/74838-agnez-mo-ari-bias-kolase-intstagram.jpg)
Pernyataan Ariel dianggap kurang mencerminkan kondisi di lapangan, di mana sistem pengelolaan royalti dan izin penggunaan lagu masih menjadi perdebatan panjang.
Di satu sisi, ada yang mendukung sistem Direct Licensing sebagai solusi, sementara di sisi lain, ada yang tetap ingin mempertahankan peran LMK.
Dengan polemik yang semakin memanas, perdebatan soal UU Hak Cipta dan mekanisme pembayaran royalti tampaknya masih akan berlanjut. Baik musisi, pencipta lagu, maupun pemangku kepentingan di industri musik diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.