Ketiga, izin dan royalti adalah dua hal yang berbeda secara hukum. Terakhir, LMK tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin, melainkan hanya mengelola tata kelola royalti.
Selain itu, Ari Bias juga menyinggung gugatannya terhadap Agnez Mo yang saat ini masih dalam proses kasasi.
Ia menegaskan bahwa selama 16 kali persidangan dengan menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta, pengadilan telah menyatakan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan berpegang pada fakta hukum, Ari Bias meminta Ariel dan rekan-rekannya yang tergabung dalam VISI untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus ini.
Menurutnya, tidak cukup hanya mendengar pendapat pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan lain di industri musik.
"Majelis Hakim memutuskan dengan pikiran dan hati yang bersih. Mereka tidak memiliki kepentingan terhadap industri musik. Tidak seperti beberapa pihak yang saya ragukan kejernihan pikiran dan hatinya karena dalil mereka lebih berpihak kepada kepentingan industri daripada penegakan hukum hak cipta dan perjuangan hak pencipta lagu," ujar Ari Bias.

Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang lebih membela kepentingan industri daripada kepentingan pencipta lagu.
Menurutnya, dalil yang mereka ajukan dalam persidangan sangat mirip dengan dalil eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan terhadap industri.
"Majelis hakim memutuskan dengan pikiran dan hati yang bersih. Punya kepentingan apa majelis hakim terhadap industri? Tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Beda Kelas Silsilah Ariel NOAH dan Ahmad Dhani: Pegawai Pertamina Vs Anggota DPR RI
Sebelumnya, Ariel NOAH melalui video di Instagram mengungkapkan pendapatnya tentang UU Hak Cipta dan peran LMK dalam pengelolaan royalti.