Suara.com - Masa penahanan untuk aktris Nikita Mirzani diketahui diperpanjang selama 40 hari.
Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra pun turut diperpanjang penahanannya.
Diketahui, keduanya ditahan sejak 4 Maret 2025 atas laporan dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.
Gara-gara kasus ini, praktis baik Nikita maupun Mail tak bisa lebaran Idul Fitri 2025 bersama keluarga karena masa penahanannya ditambah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, memastikan pihaknya telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani sejak 24 Maret 2025.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka sdr NM dan sdr IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).
Adapun penambahan masa penahanan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Hal ini, disebutnya sudah sesuai mekanisme yang berlaku pada tahapan proses penyidikan.
"Merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, tentang proses yang beberapa bagian di dalamnya tentang tahapan proses penyidikan," lanjutnya.
Baca Juga: Masa Tahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Dibesuk Anak-Anak
"40 hari. 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2205 hingga 2 Mei 2025, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," tambahnya.