Tidak berselang lama, teguran kedua diberikan pada bulan yang sama, yaitu 31 Maret 2016.
Teguran dilatar belakangi oleh segmen bertajuk 'Seberapa Peka' yang disajikan dengan melanggar norma kesopanan untuk sebuah acara televisi.
"Program Siaran Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Program tersebut menampilkan segmen 'Seberapa Peka', di mana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut," bunyi penggalan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia.
"KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat," imbuhnya lagi.
![Raffi Ahmad hadir di pembukaan restoran mie ayam Nikita Mirzani di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/09/43044-raffi-ahmad.jpg)
3. Acara Pernikahan
Jejak hitam ketiga Raffi Ahmad dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terjadi pada 2014 lalu, ketika dirinya menikahi Nagita Slavina.
Acara pernikahan yang dipertontonkan di televisi tersebut dinilai adalah contoh pemanfaatan untuk kepentingan pribadi, bukan publik.
Pada 17 Oktober 2014, KPI memberikan surat teguran atas tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang berdurasi lebih dari 24 jam.
Kemudian pada 21 Oktober 2014, KPI melayangkan teguran berbeda untuk acara resepsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, bertajuk 'Kamulah Takdirku Nagita & Raffi'.
Baca Juga: Ditransfer Uang dari Raffi Ahmad, Nunung Ogah Terima Rumah dari Sule: Gak Mau Repotin Orang
Acara kedua ini ditayangkan kurang lebih selama tujuh jam.