"Tanpa pemberitahuan atau diskusi sebelumnya, DJ tiba-tiba menarik semua mesin-mesin yang ada di ruko milik klien kami," lanjut Alloys Ferdinand.
Masalah akhirnya berkembang dengan somasi yang dilakukan DJ ke Irene Kamaludin. Kata Irene, karena ia memindahkan barang dan logo tersebut rekannya tak mendapatkan pasien.
Irene Kamaludin terkejut dengan nominal tersebut. Padahal katanya, apabila kesepakatan batal, maka sanksinya adalah ganti rugi Rp 300 juta.
Inilah yang kemudian membuat Irene Kamaludin merasa diintimidasi. Maka kemudian, ia akhirnya melaporkan DJ ke Polda Metro Jaya.
"Ini berdampak besar pada klien kami, yang kini disomasi untuk membayar kerugian," kata pengacara Irene Kamaludin.
![Irene Kamaludin didampingi pengacaranya saat melaporkan DJ ke Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/24/38659-irene-kamaludin.jpg)
"Dalam perjanjian, disebutkan bahwa siapa yang memutuskan hubungan kerja akan dikenakan denda sebesar Rp300 juta," imbuhnya.
"Namun, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, DJ justru mengajukan somasi kepada klien kami dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp800 juta, yang menurut kami sangat tidak masuk akal," tutupnya.
Sebagai informasi, Irene Kamaludin bukan hanya berkecimpung di klinik kecantikan.
Tetapi, ia juga seorang wedding planner dengan nama Irene Wedding Planner (IWP).
Baca Juga: Klinik Kecantikan Tipu Pria Gangguan Mental, Tawarkan Operasi Payudara Demi Jadi Streamer
Memulai bisnis sebagai wedding organizer pada tahun 2000, di mana saat itu kebanyakan orang di Jakarta belum mengenal apakah itu wedding organizer, membuat Irene dan partnernya saat itu berjuang sangat keras.