Suara.com - Irene Kamaludin, pemilik sebuah klinik kecantikan, melaporkan Miss Indonesia Favorit 2014 yang berinisial DJ ke Polda Metro Jaya.
Didampingi pengacaranya, Rafly Pagar Bumi, Irene Kamaludin membuat laporan atas tindak pidana melawan hukum serta memasuki ruangan tanpa izin.
"Hari ini, 24 Maret 2025, kami baru saja mengajukan laporan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 juncto 335 juncto 167 KUHP," ungkap Rafly Pagar Bumi, kuasa hukum Irene Kamaludin ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (24/3/2025).
Awalnya, Irene Kamaludin dan DJ bekerja sama membangun klinik kecantikan.
DJ, kemudian menggunakan tempat Irene untuk menaruh sejumlah alat-alat kecantikan.
![Irene Kamaludin didampingi pengacaranya saat melaporkan DJ ke Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/24/11559-irene-kamaludin.jpg)
Dari beberapa barang tersebut, ada alat kecantikan yang dikatakan DJ memiliki ukuran besar. Tapi setelah ditunggu, barang tersebut tak kunjung muncul.
Dalam benak Irene, ketimbang ruangan tersebut dijadikan tempat untuk menunggu barang bermuatan besar, ada baiknya barang-barang tersebut dipindahkan ke lantai atas.
Akhirnya, Irene Kamaludin memindahkan barang-barang DJ berikut dengan logo klinik. Inilah yang kemudian membuat Miss Indonesia Favorit 2014 tersebut tidak terima.
"Klien kami dan DJ awalnya bekerjasama dengan itikad baik, namun belakangan, DJ mulai menunjukkan indikasi yang tidak baik," kata Alloys Ferdinand, tim kuasa hukum Irene Kamaludin.
Baca Juga: Klinik Kecantikan Tipu Pria Gangguan Mental, Tawarkan Operasi Payudara Demi Jadi Streamer
DJ lantas mengambil semua barang-barang di tempat Irene Kamaludin. Ini kemudian memicu perpecahan diantara kerjasama dengan Irene Kamaludin.