Suara.com - Masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang penyidik Polda Metro Jaya. Dari yang sebelumnya hanya 20 hari, menjadi 40 hari ke depan.
Dengan begitu, Nikita Mirzani akan berada di sel tahanan Polda Metro Jaya hingga 2 Mei 2025. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Kombes Pol Ade Ary, hari ini, Senin (24/3/2025).
Setelah hadirnya pengumuman ini, keluarga Nikita Mirzani datang untuk menjenguk, hari ini.
Mereka yang datang diantaranya adik Nikita, Lintang Fajar bersama kekasih. Ada juga dua anak Nikita, Azka Raqila Ukra dan Arkana Mawardi.
Tak diketahui pukul berapa Lintang bersama anak-anak Nikita Mirzani hadir. Namun mereka memaksimalkan jam besuk di pukul 15.00 WIB.
Keluar dari sel tahanan, Arkana digendong Lintang Fajar. Sementara Azka digandeng pacar adik Nikita Mirzani.
Tidak ada keterangan apapun yang terucap dari Lintang Fajar saat ditanya respons penahanan Nikita Mirzani yang diperpanjang.
Baca Juga: Dikira Bebas, Penahanan Nikita Mirzani Berlanjut hingga 40 Hari ke Depan
Sambil berjalan cepat, Lintang Fajar bersama anak-anak Nikita Mirzani masuk ke mobil.
Terkait penahanan Nikita Mirzani yang diperpanjang, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ini merupakan tahapan lanjutan atas penyidikan kasus Nikita Mirzani.
"Diatur dalam KUHAP dalam tahap awal penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, kemudian mengajukan perpanjangan penahanan terhadap kejaksaan," kata Ade Ary.
"(Ini) Berdasarkan surat dari kepala kejaksaan tinggi tanggal 19 Maret bahwa perpanjangan penahanan diberikan. Akhirnya penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan," imbuhnya memaparkan.

Dari keterangan tersebut, Nikita Mirzani tentu akan melewati lebaran di sel Polda Metro Jaya.
Meski begitu, penyidik memperbolehkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau TPPU tersebut dijenguk keluarga.
"Proses SOP jenguk tahanan itu ada, silahkan. Itu ada caranya, ada jamnya, ada harinya," jelas Ade Ary.
Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.
Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Cerita bermula saat Nikita Mirzani membuat ulasan negatif tentang salah satu produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.
Reza Gladys, yang kurang berkenan dengan penilaian sepihak terhadap produknya, coba menghubungi Mail Syahputra agar membujuk Nikita Mirzani menghapus ulasan itu.
Namun, Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari rekaman percakapan yang beredar, Mail Syahputra sempat membuat lelucon bahwa butuh biaya yang tidak sedikit untuk membuat Nikita Mirzani mau menarik ucapannya tentang sesuatu hal.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Keduanya mulai ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret kemarin.
Belakangan baru diketahui, Nikita Mirzani mengantongi produk Reza Gladys yang diduga berbahaya. Ini karena ada jarum suntik yang ikut dijual bebas di e-commerce.
Pihak Reza Gladys kemudian meluruskan perkara ini.
Dalam pembelaannya, penggunaan jarum suntik tersebut tetap dilakukan di klinik. Pasien hanya membawa voucher dan tindakan medis tetap dilakukan seorang ahli di klinik.