Suara.com - Nikita Mirzani tampaknya harus gigit jari. Sebab tahun ini ia tak bisa merayakan Lebaran seperti sebelumnya.
Mengingat saat ini, Nikita Mirzani tengah dipenjara atas laporan Reza Gladys. Kasusnya, terkait dugaan pemerasan dan atau TPPU Rp4 miliar.
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejak saat ini, 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025.
Tak hanya Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam mengatakan, asistennya, Mail Syahputra yang ditetapkan sebagai tersangka juga bernasib sama.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hinggap tanggal 2 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).
![Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/86969-nikita-mirzani.jpg)
Ini artinya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan melewati lebaran di sel Polda Metro Jaya. Meski begitu, bintang film Comic 8 tersebut boleh dijenguk keluarga pada hari raya.
"Proses SOP jenguk tahanan itu ada, silakan. Itu ada caranya, ada jamnya, ada harinya," jelas Ade Ary.
Perpanjangan penahanan Nikita Mirzani merujuk pada mekanisme dalam proses penyidikan. Di mana, selama 40 hari ke depan penyidik akan mengumpulkan berkas perkara dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.
Pihak penyidik pun juga sudah mengantongi surat dari Kepala Kejaksaan.
Baca Juga: Baru Muncul di TikTok, Lolly Belum Berani Tampil ke Publik karena Ingin Pulihkan Psikis
"Berdasarkan surat dari kepala kejaksaan tinggi tanggal 19 Maret bahwa perpanjangan penahanan diberikan," kata Ade Ary.