"Jangan membiarkan para pelaku industri musik di Indonesia menjadi bingung atau takut atau bahkan dipelakukan tidak adil untuk dapat menyanyikan sebuah lagu ciptaan," kata Ariel.
Revisi undang-undang hak cipta yang tengah dibahas diharapkan bisa menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak, baik pencipta lagu, musisi, maupun penyelenggara acara.
Ariel berharap bahwa dalam proses revisi ini, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya melibatkan perwakilan dari semua pihak yang terlibat dalam industri musik.
Hal ini penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dengan baik tanpa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
"Jangan sampai aturan baru justru menyulitkan musisi untuk berkarya atau menghambat penyelenggara acara dalam menggelar konser," kata Ariel.

Selain itu, Ariel juga mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah dan lembaga yang mengatur hak cipta guna mencari solusi terbaik.
Ia berharap adanya sistem yang lebih transparan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam industri musik.
"Untuk sementara waktu sampai undang-undang yang baru rampung dan disahkan saya pikir seharusnya pihak yang berwenang memberikan kejelasan dalam masa status quo ini," harap Ariel.
Dalam dunia musik, perlindungan hak cipta adalah aspek yang sangat penting. Pencipta lagu berhak mendapatkan royalti atas karya mereka, namun di sisi lain, musisi dan penyelenggara acara juga harus mendapatkan kepastian hukum agar tidak terjebak dalam masalah yang bisa merugikan mereka secara finansial maupun reputasi.
"Kami sebagai musisi tentu menghargai hak cipta pencipta lagu. Namun, jika ada aturan yang masih membingungkan, sebaiknya segera diperjelas agar tidak ada yang merasa dirugikan," ujar Ariel.