Suara.com - Ariel NOAH sebagai salah satu musisi pemohon uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) minta aga semua pihak dilibatkan dalam rencana revisi UU tersebut oleh DPR.
"Saat ini undang-undang hak cipta akan direvisi. Saya berharap semua pihak dilibatkan dan ada solusi yang adil," kata Ariel dalam sebuah unggahan video di Instagram.
Vokalis band NOAH ini menekankan bahwa sebelum revisi undang-undang rampung, seharusnya ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai bagaimana aturan seharusnya dijalankan di masa status quo ini.
"Saya sangat berharap perubahan yang baik yang akan terjadi," kata anggota VISI ini.
Menurut Ariel, ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan musisi dan penyelenggara acara.
Pasalnya kata dia, jika tidak ada kepastian, para musisi bisa saja enggan untuk membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain karena khawatir akan terkena masalah hukum.
Padahal, dalam industri musik global, ada aturan yang jelas terkait pembayaran royalti yang biasanya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
"Dalam praktiknya selama ini, penyelenggara acara yang membayar royalti, bukan penyanyi. Ini sudah menjadi kebiasaan di industri musik global. Jadi sebaiknya tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya," ujar Ariel.
Ariel menilai, industri musik Indonesia masih dalam tahap berkembang dan perlu dukungan kebijakan yang tidak hanya melindungi hak pencipta lagu, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri lainnya.
Tanpa regulasi yang jelas, ada risiko bahwa industri musik bisa mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya.