Ariel NOAH Bicara Polemik Undang-Undang Hak Cipta dan Sistem Direct Licensing

Senin, 24 Maret 2025 | 14:29 WIB
Ariel NOAH Bicara Polemik Undang-Undang Hak Cipta dan Sistem Direct Licensing
Ariel Noah berhasil finish di Marathon Tokyo 2025 (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik seputar Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi sorotan, terutama terkait sistem direct licensing dalam performing rights.

Perdebatan ini muncul akibat ketidakpuasan sejumlah pelaku industri musik terhadap mekanisme pengelolaan royalti yang selama ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Beberapa pihak menilai sistem tersebut masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam hal transparansi dan distribusi royalti.

Vokalis band NOAH, Nazril Irham atau yang lebih dikenal dengan Ariel, angkat bicara mengenai Polemik Undang-Undang Hak Cipta yang belakangan sedang ramai perbincangkan.

Dalam sebuah pernyataan yang ia unggah di media sosial. Ariel Noah, mengungkap penyebab yang membuat para beberapa musisi berdebat mengenai Undang-Undang Hak Cipta.

Awalnya dia menyoroti dua pasal undang-undang hak cipta pada pasal 9 ayat 3 dan pada pasal 23 ayat 5 yang sampai saat ini masih
diperdebatkan.

"Sebenarnya, Pasal 9 dan Pasal 23 itu tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi untuk memastikan efisiensi dalam industri musik," ungkap Ariel dalam video tersebut.

Ia menjelaskan bahwa hak ekonomi pencipta lagu mencakup royalti atas penggunaan karya mereka, sementara hak ekonomi pelaku pertunjukan lebih berkaitan dengan hasil dari penampilan langsung atau rekaman mereka.

"Jadi di dalam sini bukan hanya pecipta lagu saja, tapi seluruh pelaku dalam pelaksanaan hak cipta," terang Ariel.

Baca Juga: Makin Panas, Ahmad Dhani Sebut Penyanyi yang Tak Minta Izin ke Pencipta Lagu Tukang Nyolong

Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk memahami perbedaan ini agar tidak terjadi salah tafsir yang dapat merugikan industri musik secara keseluruhan.

"Keduanya terlihat saling bertentangan tapi umummnya selama ini saya dan kebanyakan pelaku di Industri musik Indonesia memahaminya bahwa pasal ini tidaklah saling bertentangan, tapi diatur untuk saling melengkapi demi kelancaran atau efisiensi dalam pelaksaan ekonominya," terang Ariel.

Selama ini mekanisme pembayaran royalti dilakukan melalui LMK, yang memang telah diatur dalam undang-undang.

"Jadi selama ini sudah umum bagi para penyanyi untuk menyanyikan langsung sebuah lagu lalu pembayaran kepada pecipta seperti yang sudah diatur dalam pasal 23 yaitu melalui LMK," terangnya.

Menurut Ariel, Sistem ini dinilai lebih sederhana dan langsung, sehingga dapat mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan dalam distribusi royalti.

"Saya pribadi masih membutuhkan LMK untuk mengelola hak ekonomi saya sebagai pencipta lagu," ungkap Ariel.

Ariel NOAH - Ahmad Dhani (YouTube VINDES/Suara.com/Bagaskara)
Ariel NOAH - Ahmad Dhani (YouTube VINDES/Suara.com/Bagaskara)

Namun, ketidakpuasan terhadap transparansi dan efektivitas LMK disebut-sebut menjadi alasan munculnya inisiatif direct licensing, yakni pembayaran langsung dari pengguna kepada pencipta lagu.

"Output dari sistem ini belum diuji dalam praktik. Belum ada kepastian mengenai efisiensinya, tarif yang adil, dan pajaknya," tambah Ariel.

Menurutnya, selama ini sistem LMK telah mencakup aspek perpajakan, sehingga jika ada perubahan sistem, maka regulasi mengenai pajak royalti juga perlu diperjelas.

" LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya," harap Ariel.

Selain itu, Ariel juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih sesuai dengan perkembangan industri musik saat ini. Ia menekankan bahwa keterlibatan semua pihak, termasuk musisi, produser, LMK, serta pemerintah, sangat diperlukan dalam proses revisi tersebut.

"Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi seluruh ekosistem musik di Indonesia," tegasnya.

Ariel pun menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Namun pemertintah berperan aktif untuk membantu menyelesaikan persoalan ini hingga terbit undang-undang baru mengenai hak cipta.

"Jadi menurut saya yang paling penting negara harus hadir sementara waktu, sampai undang-undang yang baru selesai direvisi," terang Ariel. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI