Suara.com - Video Ariel NOAH menjelaskan hak ekonomi pencipta lagu dan penampil sesuai Undang-Undang Hak Cipta hingga opini soal direct license turut terdengar ke telinga Ahmad Dhani.
Lewat akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani membagikan potret Ariel NOAH yang tampaknya telah mendapat penyuntingan. Dia dinarasikan berkampanye memperkaya diri tanpa mementingkan royalti pencipta lagu.
"Mohon doa restu mendukung kebebasan bernyanyi, penyanyi kaya raya tanpa bayar royalti ke komposer," bunyi narasi yang disertakan.
Dalam foto itu, buku Undang-Undang yang dipegang Ariel NOAH juga telah disunting dengan narasi Agnez Monica yang mengabaikan hak royalti Ari Bias.
"Buku panduan 10 tahun konsisten tidak peduli nasib para komposer by Agnez Monica, BCL," sambung narasi tersebut.
Sementara itu, Ahmad Dhani memberikan komentar singkat sebagai pengiring unggahan foto tersebut. Dia tampak keberatan dengan opini Ariel NOAH.
"Kau kirim bola bagu, ku smash," kata Ahmad Dhani singkat, ditilik dari akun @ahmaddhaniofficial pada Senin (24/3/2025).
Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian netizen mengkritik Ahmad Dhani yang dianggap membawa perkara ke ranah personal.
"Sangat paham apa yang dimaksud Ariel NOAH. Elegan, tidak arogan, tidak ego, dan menyinggung pribadi. Lalu, mudah dimengerti maksudnya," tulis seorang netizen.
Baca Juga: Disentil Ahmad Dhani Sok Kaya, Ini 8 Sumber Kekayaan Ariel NOAH
"Kalo Dhani kan nyerang personal, mungkin karena di LMK udah gak jelas dan dari penyanyi gak ada koordinasi atau apalah kita gak tahu," ucap netizen lain.
"Posting-an yang sangat tidak pantas untuk seorang yang dilabeli sebagai seorang anggota DPR aktif," ujar netizen yang lainnya.
Untuk informasi tambahan, Ariel NOAH menjelaskan hak ekonomi pencipta lagu dan penampil sesuai Undang-Undang Hak Cipta hingga opini soal direct license lewat akun Instagram pribadinya.
Menurut Ariel NOAH, hak ekonomi pencipta lagu dan penampil telah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Pasal 9 dan Pasal 23.
"Jadi selama ini sudah umum bagi para penyanyi untuk menyanyikan langsung sebuah lagu, lalu pembayaran pencipta melalui LMK," ucap Ariel NOAH.
Pemilik nama Nazril Irham itu menduga, inisiasi ide soal direct licensing muncul karena kekecewaaan beberapa musik terhadap carut-marut sistem royalti di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," ujar Ariel NOAH.
Mantan suami Sarah Amalia itu mengungkap, direct licensing tidak diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta karena tarif dan pajaknya yang cukup jelimet.
"Dan paling penting, direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta. Output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan hingga bagaimana kerja sama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna. Termasuk tarif dan pajaknya," kata Ariel NOAH.
Selain itu, lanjut ayahanda Alleia Anata tersebut, direct licensing juga tidak umum diterapkan di industri musik Indonesia.
"Menurut saya, direct licensing adalah hak individu. Hanya saja, ini tidak umum untuk banyak pelaku musik di industri musik Indonesia," sambung Ariel NOAH.
Oleh karena itu, Ariel NOAH berharap Undang-Undang Hak Cipta yang akan direvisi dalam waktu mendatang lebih rinci mengatur hak ekonomi pelaku musik.
"Seperti kita ketahui, Undang Undang Hak Cipta akan segera direvisi. Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua," pungkas Ariel NOAH.