"Posting-an yang sangat tidak pantas untuk seorang yang dilabeli sebagai seorang anggota DPR aktif," ujar netizen yang lainnya.
Untuk informasi tambahan, Ariel NOAH menjelaskan hak ekonomi pencipta lagu dan penampil sesuai Undang-Undang Hak Cipta hingga opini soal direct license lewat akun Instagram pribadinya.
Menurut Ariel NOAH, hak ekonomi pencipta lagu dan penampil telah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Pasal 9 dan Pasal 23.
"Jadi selama ini sudah umum bagi para penyanyi untuk menyanyikan langsung sebuah lagu, lalu pembayaran pencipta melalui LMK," ucap Ariel NOAH.
Pemilik nama Nazril Irham itu menduga, inisiasi ide soal direct licensing muncul karena kekecewaaan beberapa musik terhadap carut-marut sistem royalti di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," ujar Ariel NOAH.
Mantan suami Sarah Amalia itu mengungkap, direct licensing tidak diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta karena tarif dan pajaknya yang cukup jelimet.
"Dan paling penting, direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta. Output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan hingga bagaimana kerja sama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna. Termasuk tarif dan pajaknya," kata Ariel NOAH.
Selain itu, lanjut ayahanda Alleia Anata tersebut, direct licensing juga tidak umum diterapkan di industri musik Indonesia.
Baca Juga: Disentil Ahmad Dhani Sok Kaya, Ini 8 Sumber Kekayaan Ariel NOAH
"Menurut saya, direct licensing adalah hak individu. Hanya saja, ini tidak umum untuk banyak pelaku musik di industri musik Indonesia," sambung Ariel NOAH.