Pertama, prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki lebih banyak jabatan sipil tanpa pensiun.
Kedua, prajurit TNI diberi kewenangan keamanan dalam negeri yang berarti mereka memiliki peran lebih besar tanpa harus menunggu perintah presiden.
Ketiga, TNI juga dibebaskan memiliki sumber pendanaan alternatif, yang berarti mereka bisa membuka peluang bisnis militer di luar APBN.
![Massa berusaha menjebol pagar Gedung DPR RI saat menggelar aksi demo Tolak RUU TNI di Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/96933-demo-tolak-ruu-tni-demo-tolak-uu-tni-di-dpr.jpg)
Keempat, prajurit TNI yang terseret kasus tak perlu lagi diadili di peradilan umum, tetapi cukup di peradilan militer.
RUU TNI ini dianggap mengancam supermasi sipil, membuka peluang bisnis militer dan berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Karena itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga Komnas HAM menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat menggerus reformasi militer dan menghidupkan kembali praktik militerisme dalam kehidupan sipil.
Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR meninjau ulang poin-poin bermasalah sebelum mengesahkan revisi tersebut.