Kasus Sengketa Tanah Mat Solar Damai, Uang Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Cair 26 Maret

Minggu, 23 Maret 2025 | 20:19 WIB
Kasus Sengketa Tanah Mat Solar Damai, Uang Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Cair 26 Maret
Mat Solar. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus sengketa tanah almarhum Nasrullah alias aktor Mat Solar telah berakhir damai. Ganti rugi tanah milik Mat Solar yang dijadikan tol Cinere - Serpong sebesar Rp3,3 Maret bakal cair pada 26 Maret mendatang. 

Kesepakatan damai terjadi antara keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris, pihak yang juga mengklaim tanah miliknya setelah dimediasi oleh PT Cinere Serpong Jaya pada 19 Maret lalu.

Hal ini disampaikan Khairul Imam selaku kuasa hukum keluarga Mat Solar saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (23/3/2025).

"Betul telah terjadi perdamaian. Pada tanggal 19 Maret 2025 ketika kami sidang, ada lah pihak PT Cinere Serpong Jaya yang memfasilitasi perdamaian antara kami dengan Haji Idris," kata Khairul Imam.

"Dengan pertimbangan Mas Idham (anak dan ahli waris Mat Solar) dan keluarga, ya sudah. Almarhum juga sudah tiada, kita sama-sama saling memerlukan, jadi kita berdamai," ucapnya menyambung. 

Idham Aulia, anak sulung Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Idham Aulia, anak sulung Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Keluarga Mat Solar tentu tenang dengan keputusan perdamaian ini. Apalagi, pihaknya bakal segera mendapatkan hak ganti rugi yang sudah mereka perjuangkan sejak lama.

"Kalau dibilang tenang, ya pastinya karena apa yang diperjuangkan sudah tercapai. Sampai tanggal 26 (Maret) itu akhirnya ada pencairan," ungkap Khairul Imam. 

Setelah cair, uang Rp3,3 miliar akan diserahkan kepada Idham Aulia, anak sekaligus ahli waris Mat Solar yang selanjutnya bakal dibagi dengan Muhammad Idris. 

"Iya (diberikan kepada Idham Aulia), ada di dalam akta perdamaian maupun surat uang ditandangani Mas Idham dan Bapak Haji Idris," tutur Khairul. 

Baca Juga: Firasat Rieke Diah Pitaloka Sebelum Mat Solar Meninggal: Malam Senin Saya Nggak Bisa Tidur...

"Dan di dalam permohonan pencairan uang konsinyasi tersebut jelas memang uang tersebut nantinya akan diberikan kepada Mas Idham selaku ahli waris dari bapak Haji Nasrullah," tambahnya. 

Namun, tak diketahui pasti jumlah persen yang akan diterima Muhammad Idris. Hal ini menjadi privasi antara kedua belah pihak.

Yang pasti, pihak Mat Solar akan menerima lebih dari 50 persen dari uang Rp3,3 miliar tersebut. Dan Muhammad Idris mendapatkan sisanya.

"Rasanya kalau (bagian Muhammad Idris), 50 persen enggak sampai. Kalau presentase saya kurang paham dan ini sangat ditutup. Tapi pasti di bawah itu, tidak mungkin 50 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khairul Imam juga mengungkap perjuangan Idham Aulia dalam mendapatkan hak ganti rugi tanah sang ayah. 

Bahkan semangat Idham Aulia mengupayakan uang tersebut tak pupus setelah Mat Solar meninggal dunia.

Suasana sidang sengketa tanah Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).  [Rena Pangesti/Suara.com]
Suasana sidang sengketa tanah Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Pas malamnya, Allah berkehendak lain, Haji Nasrullah menutup usia. Lalu Mas Idham pun omong 'mas kita akan perjuangkan hak ayah'," terang Khairul. 

"Tapi Mas Idham juga agak sedikit ikhlas, 'oke kita jalankan ini dengan cara benar, artinya dengan sungguh-sungguh. Apabila di perjalanan ini ada jalan yang baik, nanti kita diskusikan'," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah Mat Solar terjadi sejak 2019 lalu. Tanah yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan digunakan untuk pembuatan jalan tol Serpong-Cinere.

Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut dihargai Rp3,3 miliar oleh pihak pengembang.

Namun Mat Solar mengalami kendala dalam mencairkan dana tersebut. Sebab ternyata, ada pihak lain, yakni Muhammad Idris yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Pada Rabu (19/3/2025), sidang perdana gugatan Mat Solar terhadap Muhammad Idris digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Di hari yang sama, terjadi mediasi antar pihak.

Seperti dijelaskan di atas, keluarga Mat Solar butuh waktu panjang untuk akhirnya mereka mendapatkan hak atas bayaran tanah tersebut.

Sayangnya, Mat Solar yang dulu berjuang tidak bisa menikmati hasil lantaran dia lebih dulu meninggal dunia pada Senin, 17 Maret lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI