Kasus Sengketa Tanah Mat Solar Damai, Uang Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Cair 26 Maret

Minggu, 23 Maret 2025 | 20:19 WIB
Kasus Sengketa Tanah Mat Solar Damai, Uang Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Cair 26 Maret
Mat Solar. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, tak diketahui pasti jumlah persen yang akan diterima Muhammad Idris. Hal ini menjadi privasi antara kedua belah pihak.

Yang pasti, pihak Mat Solar akan menerima lebih dari 50 persen dari uang Rp3,3 miliar tersebut. Dan Muhammad Idris mendapatkan sisanya.

"Rasanya kalau (bagian Muhammad Idris), 50 persen enggak sampai. Kalau presentase saya kurang paham dan ini sangat ditutup. Tapi pasti di bawah itu, tidak mungkin 50 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khairul Imam juga mengungkap perjuangan Idham Aulia dalam mendapatkan hak ganti rugi tanah sang ayah. 

Bahkan semangat Idham Aulia mengupayakan uang tersebut tak pupus setelah Mat Solar meninggal dunia.

Suasana sidang sengketa tanah Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).  [Rena Pangesti/Suara.com]
Suasana sidang sengketa tanah Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Pas malamnya, Allah berkehendak lain, Haji Nasrullah menutup usia. Lalu Mas Idham pun omong 'mas kita akan perjuangkan hak ayah'," terang Khairul. 

"Tapi Mas Idham juga agak sedikit ikhlas, 'oke kita jalankan ini dengan cara benar, artinya dengan sungguh-sungguh. Apabila di perjalanan ini ada jalan yang baik, nanti kita diskusikan'," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah Mat Solar terjadi sejak 2019 lalu. Tanah yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan digunakan untuk pembuatan jalan tol Serpong-Cinere.

Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut dihargai Rp3,3 miliar oleh pihak pengembang.

Baca Juga: Firasat Rieke Diah Pitaloka Sebelum Mat Solar Meninggal: Malam Senin Saya Nggak Bisa Tidur...

Namun Mat Solar mengalami kendala dalam mencairkan dana tersebut. Sebab ternyata, ada pihak lain, yakni Muhammad Idris yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI