"Sekarang tinggal menunggu keputusan dari pengadilan. Kami berupaya sebelum lebaran ini sudah selesai," ujar Endang Hadrian.
Karena keluarga Mat Solar sudah mencabut gugatan, maka tidak akan ada lagi sidang.
Walaupun dalam sidang sebelumnya, hakim menjadwalkan sidang kembali digelar setelah lebaran.
Hal itu karena dalam surat gugatan tercantum nama Mat Solar. Padahal sang aktor sudah meninggal.
Sehingga Ketua Hakim meminta keluarga menunjuk ahli waris yang nantinya akan bertindak sebagai penggugat.
Selain itu, ketidakhadiran pihak Muhammad Idris juga menjadi faktor lain ditundanya sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.
![Mat Solar. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/59976-mat-solar.jpg)
Sebagai pengingat, kasus sengketa tanah Mat Solar telah terjadi sejak 2019. Di mana tanah yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan digunakan untuk pembuatan jalan tol Serpong-Cinere.
Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut dihargai Rp3,3 miliar oleh pihak pengembang.
Namun Mat Solar mengalami kendala dalam mencairkan dana tersebut. Sebab ternyata, ada pihak lain, yakni Muhammad Idris yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Baca Juga: Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar vs Idris Berakhir, Begini Keputusannya
"Tahun 1993, pak Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli. Tapi tidak ada jual beli ke pak Rusli," kata Endang Hadrian pada 24 Desember 2024.