Suara.com - Keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris yang berseteru karena sengketa tanah Rp3,3 miliar, memilih berdamai.
Perdamaian ini disepakati keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ini artinya, tidak ada lagi perdebatan sengketa tanah, termasuk perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kedua belah pihak sama-sama legowo dan saling menerima, maka disitulah perdamaian akan terjadi," kata pengacara Muhammad Idris, Endang Hadrian saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (22/3/2025).
Kesepakatan perdamaian dibuat, di mana isinya, keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris sama-sama mengirimkan surat permohonan pencairan dana konsinyasi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Berdasarkan surat perdamaian tersebut mereka sama-sama membuat surat permohonan pencairan dana konsinyasi ke pengadilan. Dengan catatan pihak menggugat harus pencabut perkaranya terlebih dahulu," kata Endang Hadrian.
Pihak keluarga Mat Solar yang menjadi penggugat di perkara ini pun, sudah mencabut gugatan terhitung pada Jumat (21/3/2025).
"Setelah perkara dicabut, kemudian diajukan permohonan pencairan dana yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Itu sudah digelontorkan ke pengadilan dan diajukan," ucap pengacara Muhammad Idris.
Baca Juga: Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar vs Idris Berakhir, Begini Keputusannya
Terkini, keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris menunggu proses tersebut selesai. Termasuk soal pencairan dana konsinyasi senilai Rp3,3 miliar.