Suara.com - Ratu Meta akhirnya melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Yogi Renaldi bulan lalu.
Laporan Ratu Meta diterima penyidik Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (21/3/2025), atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi," ujar kuasa hukum Ratu Meta, Machi Ahmad usai mendampingi sang pedangdut membuat laporan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Yogi Renaldi diduga memukul Ratu Meta dengan perkakas cuma gara-gara cekcok soal perbaikan aki mobil mereka yang mati.
"Pipi klien saya ini dipukul, ditusuk dengan perkakas yang kami duga itu kunci Inggris, sampai mengeluarkan darah," kata Machi Ahmad.
![Ratu Meta dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad usai melapor dugaan KDRT oleh suami, di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/24724-ratu-meta.jpg)
Ditambah lagi, dugaan KDRT Yogi Renaldi ke Ratu Meta dilakukan di depan anak-anak mereka yang masih kecil.
"Saudara YRV ini melakukan pemukulan di depan anak yang masih balita," imbuh Machi Ahmad.
Yogi Renaldi juga tidak meminta maaf atas dugaan KDRT ke Ratu Meta. Padahal, sang istri sudah memberi jeda waktu untuknya mengakui kesalahan sampai sebulan.
"Ya sebenarnya dari klien kami sempat menunggu itikad baik suaminya. Tapi, ternyata tidak ada," ucap Machi Ahmad.
Baca Juga: Ratu Meta Seret Suami ke Polisi Buntut Kasus KDRT
Alih-alih meminta maaf, Yogi Renaldi malah pergi dari rumah setelah diduga melakukan KDRT terhadap Ratu Meta. "Kan setelah kejadian itu udah pisah rumah," imbuh sang artis.
Yogi Renaldi pun disebut masih bersikap kasar ke Ratu Meta setelah pisah rumah. Sempat ada ancaman juga yang Yogi layangkan ke sang istri.
"Kekerasan psikis berupa ancaman sampai bentakan-bentakan ternyata masih berlaku," tutur Machi Ahmad.
Laporan Ratu Meta terhadap dugaan KDRT Yogi Renaldi diproses setelah menyertakan bukti visum serta hasil tangkapan layar video yang menampilkan wajahnya ketika terluka.
Masih ada juga beberapa saksi yang Ratu Meta persiapkan untuk memperkuat bukti dugaan KDRT yang Yogi Renaldi lakukan.
"Jadi, ada pengasuhnya juga dan dia juga mendengar. Masih ada saksi-saksi yang lain juga," ucap Machi Ahmad.
Dalam laporan Ratu Meta, Yogi Renaldi terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp15 miliar kalau terbukti bersalah.
Ratu Meta sendiri pertama mengungkap dugaan KDRT Yogi Renaldi pada 14 Maret lalu, lewat sebuah video yang ia unggah di Instagram.
"Dipukul tadi sama Mas Yogi. Sampai berlubang gini karena kena kunci. Dia tadi bawa kunci obeng atau apa tuh," kata Ratu Meta dalam tayangan tersebut.
Dari penjelasan Yogi Renaldi dalam video, ia kesal gara-gara Ratu Meta asal mengganti aki mobil lama dengan yang baru.
Padahal, aki mobil lama yang bermasalah masih bisa dimintakan klaim garansi agar mendapat penggantian unit gratis.
"Saya bilang, aki harus ganti. Saya mau klaim (garansi), main manggil-manggil orang. Kan itu ada kartu garansinya, Meta! Kenapa kamu nggak manggil saya di sini? Saya ini laki-laki, suami kamu," ujar Yogi Renaldi.
Namun dari penjelasan Ratu Meta, disebutkan bahwa Yogi Renaldi sudah terlalu lama buang-buang waktu dengan tidak kunjung membawa mobil ke bengkel.
Padahal, Ratu Meta sudah mengeluhkan kerusakan mobil sejak dua hari sebelum dugaan KDRT terjadi.
"Saya udah tunggu sampai besoknya. Ternyata, sampai malem nggak diganti-ganti. Akhirnya, besok paginya saya inisiatif ganti. Cari-cari sendiri di Google, customer service yang 24 jam. Akhirnya saya nemu, terus saya hubungin," jelas Ratu Meta.
Selain masalah ganti aki, Yogi Renaldi juga disebut memukul Ratu Meta gara-gara tak terima dengan ungkapan kekesalan sang istri setelah dilarang memakai mobil.