Hal itu karena dalam surat gugatan tercantum nama Mat Solar. Padahal sang aktor sudah meninggal.
Sehingga Ketua Hakim meminta keluarga menunjuk ahli waris yang nantinya akan bertindak sebagai penggugat.
Selain itu, ketidakhadiran pihak Muhammad Idris juga menjadi faktor lain ditundanya sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai pengingat, kasus sengketa tanah Mat Solar telah terjadi sejak 2019. Di mana tanah yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan digunakan untuk pembuatan jalan tol Serpong-Cinere.
Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut dihargai Rp3,3 miliar oleh pihak pengembang.
Namun Mat Solar mengalami kendala dalam mencairkan dana tersebut. Sebab ternyata, ada pihak lain, yakni Muhammad Idris yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
![Mat Solar bersama dongkrak antik. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/21/47450-mat-solar.jpg)
"Tahun 1993, pak Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli. Tapi tidak ada jual beli ke pak Rusli," kata Endang Hadrian pada 24 Desember 2024.
"Tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," imbuhnya.
Sebagai penguat, pihak Idris mengantongi dokumen kepemilikan. "Sampai saat ini giriknya masih atas nama Simanganing dengan ahli warisnya adalah Pak Idris. Sampai sekarang ini belum dibalik nama karena memang belum ada AJB," ucap pengacara Idris menjabarkan.
Baca Juga: Anak Mat Solar Nangis Kecewa Belum Bisa Perjuangkan Tanah Ayahnya Rp3,3 Miliar
Tapi pihak Mat Solar juga tidak mau tinggal diam. Keluarga dan sahabatnya, Rieke Diah Pitaloka juga membuktikan bahwa tanah tersebut dibeli atas kerja keras sang aktor.