"Itu adalah denda karena tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan izin menggunakan lagu 'Bilang Saja' secara komersil dalam pertunjukan langsung atau live konser dari penciptanya," kata Minola Sebayang, pengacara Ari, dalam video yang dibagikan Ahmad Dhani, Jumat (7/2/2025).
Sementara Agnez Mo dalam pembelaannya menyatakan bukan ia yang harus membayar royalti.
Menurut Agnez, pihak penyelenggara yang wajib membayar royalti dari lagu yang dibawakan penyanyi.
Agnez juga merasa tak perlu minta izin pada pencipta lagu jika ingin membawakan lagunya.
Karena itu, Agnez mengajukan kasasi atas kekalahannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia berharap mendapat keadilan.