Sementara itu, dalam unggahan lainnya, Ahmad Dhani sempat menyentil Judika yang diduga lupa ingatan.
Respons tersebut diberikan Dhani usai Judika memberikan pernyataan mengejutkan lainnya soal kerja sama dengan Dewa 19.
Judika membantah bila dirinya melakukan direct license kepada Ahmad Dhani.
Alhasil, Dhani menduga bila Judika tidak tahu apa yang dimaksudkan dengan direct licensing.
"Lah lupa ingatan apa nggak paham arti Direct Licensing," tulis Dhani dalam unggahan yang dibagikan pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
![Judika di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/22/11623-judika.jpg)
Berdasarkan penelusuran Suara.com, Direct Licensing bisa dikatakan sebagai satu di antara sistem royalti.
Sistem royalti ini kini dianggap kontroversial, terutama terkait kesepakatan antara pembawa lagu dan pencipta lagu.
Sederhananya, Direct Licensing adalah sistem perizinan dan komunikasi langsung yang dilakukan oleh pihak yang akan membawakan lagu dengan sang pencipta lagu.
Sistem ini berbeda dari sistem royalti yang melibatkan pihak LMKN sebagai pihak ketiga atau perantara.
Baca Juga: Sentil Musisi yang Gugat UU Hak Cipta, Gaya Tulisan Ahmad Dhani Dibilang Mirip Kitab Suci
Hingga ada dugaan bila sistem royalti Direct Licensing ini melanggar Undang-Undang yang berlaku mengenai hak cipta. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN secara khusus mendapatkan tugas untuk mengumpulkan dan menyerahkan royalti dari penggunaan karya cipta lagu.