Kasusnya Setara Pembunuhan, Penahanan Nikita Mirzani Tak Bisa Ditangguhkan

Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:16 WIB
Kasusnya Setara Pembunuhan, Penahanan Nikita Mirzani Tak Bisa Ditangguhkan
Nikita Mirzani. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan atas laporan Reza Gladys terkait kasus pemerasan dan TPPU senilai Rp4 miliar.

Keluarga Nikita Mirzani sudah mengajukan penangguhan penahanan. Nikita diharapkan dilepas karena masih jadi tulang punggung keluarga. 

Namun dalam pandangan praktisi hukum, Deolipa, kasus hukum Nikita Mirzani tidak bisa mendapat penangguhan penahanan.

"Dia tidak bisa ditangguhkan karena pasal pemerasan. Pasal itu, sulit sekali ditangguhkan," kata Deolipa Yumara ditemui di Depok, Jawa Barat pada Kamis (20/3/2025).

Deolipa Yumara melanjutkan, "pasal pemerasan itu sama seperti perjudian, penganiayaan dan pembunuhan."

Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)
Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)

Deolipa Yumara menerangkan, pola-pola kriminal tersebut dianggap setara. "Ini pidana publik. Dimana yang rugi, bukan cuma korban, masyarakat, rasa keadilan masyarakat," katanya.

Deolipa Yumara lantas memberikan contoh, belum ada diketahui olehnya kasus pembunuhan mendapat penangguhan penahanan. Begitu pula yang terjadi pada kasus perjudian, termasuk pemerasan.

Walaupun begitu, ada aspek-aspek lain yang bisa meringankan hukuman. 

Aspek tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim, menilai apakah dengan faktor-faktor tersebut, Nikita Mirzani bisa dikurangi masa hukumannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan

Deolipa Yumara menjabarkan, aspek tersebut diantaranya, "dia sebagai single parents, menafkahi anak, itu hanya untuk memperingankan."

"Tapi kalau melakukan pidana, nggak mungkin lolos," imbuhnya.

Termasuk jika Nikita Mirzani menunjukkan kelakuan baik, hukumannya pun akan dipertimbangkan keringanannya.

"Dasarnya apa? Dasarnya adalah pertimbangan dan kebijakan," kata Deolipa Yumara.

Nikita Mirzani sebenarnya bukan hanya menghadapi kasus dengan Reza Gladys. Ia diketahui dilaporkan dua orang lain dengan kasus berbeda.

Pertama, ada Razman Arif Nasution yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, 10 Januari 2025. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan sang artis di kantor polisi.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Kedua, ada Shella Saukia yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Berbeda dari Razman Arif Nasution, laporan Shella Saukia terhadap Nikita Mirzani baru diketahui setelah ia menjalani BAP perdana pada Kamis (20/3/2025).

"Hari ini, Shella diperiksa sebagai pelapor atas perbuatan Nikita, yang ketika live, mengatakan Shella sebagai ular, hantu," kata pengacara Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona kepada Suara.com di Polda Metro Jaya.

Kemarin, ada 26 pertanyaan dari penyidik buat Shella Saukia terhadap laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Pengusaha skincare ini juga menyerahkan sejumlah bukti.

Beberapa diantaranya adalah transkip atas ucapan Nikita Mirzani dalam sidang langsung di TikTok.

"Ketika live, mengatakan Shella sebagai ular, hantu, itu ada enam kali transkipnya. Kami serahkan buktinya, Nikmir ngomong di menit ke berapa, sudah ada semua," jelas pengacara Shella Saukia.

Dalam hal ini, semua laporan terhadap Nikita Mirzani berjalan. Walaupun seperti diketahui, ibu tiga anak tersebut tengah dipenjara atas kasus pemerasan dan TPPU.

Laporan yang dilakukan Razman Arif Nasution dan Shella Saukia tetap bisa diproses meski Nikita Mirzani tengah dipenjara.

Namun dengan ketentuan, satu persatu kasusnya selesai alias sudah disidangkan dan diputuskan hukumannya.

"Dia akan diproses, satu laporan sampai dipersidangan diputuskan secara pidana," kata Deolipa Yumara.

"Jadi misalnya diputuskan (kasus pertama) lima tahun, nah dia harus mengikuti dulu hukuman yang lima tahun ini," imbuhnya menjelaskan.

Penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sendiri jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.

Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Cerita bermula saat Nikita Mirzani membuat ulasan negatif tentang salah satu produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.

Reza Gladys, yang kurang berkenan dengan penilaian sepihak terhadap produknya, coba menghubungi Mail Syahputra agar membujuk Nikita Mirzani menghapus ulasan itu.

Namun, Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari rekaman percakapan yang beredar, Mail Syahputra sempat membuat lelucon bahwa butuh biaya yang tidak sedikit untuk membuat Nikita Mirzani mau menarik ucapannya tentang sesuatu hal.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Keduanya mulai ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret kemarin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI