Kasusnya Setara Pembunuhan, Penahanan Nikita Mirzani Tak Bisa Ditangguhkan

Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:16 WIB
Kasusnya Setara Pembunuhan, Penahanan Nikita Mirzani Tak Bisa Ditangguhkan
Nikita Mirzani. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketika live, mengatakan Shella sebagai ular, hantu, itu ada enam kali transkipnya. Kami serahkan buktinya, Nikmir ngomong di menit ke berapa, sudah ada semua," jelas pengacara Shella Saukia.

Dalam hal ini, semua laporan terhadap Nikita Mirzani berjalan. Walaupun seperti diketahui, ibu tiga anak tersebut tengah dipenjara atas kasus pemerasan dan TPPU.

Laporan yang dilakukan Razman Arif Nasution dan Shella Saukia tetap bisa diproses meski Nikita Mirzani tengah dipenjara.

Namun dengan ketentuan, satu persatu kasusnya selesai alias sudah disidangkan dan diputuskan hukumannya.

"Dia akan diproses, satu laporan sampai dipersidangan diputuskan secara pidana," kata Deolipa Yumara.

"Jadi misalnya diputuskan (kasus pertama) lima tahun, nah dia harus mengikuti dulu hukuman yang lima tahun ini," imbuhnya menjelaskan.

Penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sendiri jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.

Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Baca Juga: Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan

Cerita bermula saat Nikita Mirzani membuat ulasan negatif tentang salah satu produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI