Suara.com - Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan atas laporan Reza Gladys terkait kasus pemerasan dan TPPU senilai Rp4 miliar.
Keluarga Nikita Mirzani sudah mengajukan penangguhan penahanan. Nikita diharapkan dilepas karena masih jadi tulang punggung keluarga.
Namun dalam pandangan praktisi hukum, Deolipa, kasus hukum Nikita Mirzani tidak bisa mendapat penangguhan penahanan.
"Dia tidak bisa ditangguhkan karena pasal pemerasan. Pasal itu, sulit sekali ditangguhkan," kata Deolipa Yumara ditemui di Depok, Jawa Barat pada Kamis (20/3/2025).
Deolipa Yumara melanjutkan, "pasal pemerasan itu sama seperti perjudian, penganiayaan dan pembunuhan."

Deolipa Yumara menerangkan, pola-pola kriminal tersebut dianggap setara. "Ini pidana publik. Dimana yang rugi, bukan cuma korban, masyarakat, rasa keadilan masyarakat," katanya.
Deolipa Yumara lantas memberikan contoh, belum ada diketahui olehnya kasus pembunuhan mendapat penangguhan penahanan. Begitu pula yang terjadi pada kasus perjudian, termasuk pemerasan.
Walaupun begitu, ada aspek-aspek lain yang bisa meringankan hukuman.
Aspek tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim, menilai apakah dengan faktor-faktor tersebut, Nikita Mirzani bisa dikurangi masa hukumannya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan
Deolipa Yumara menjabarkan, aspek tersebut diantaranya, "dia sebagai single parents, menafkahi anak, itu hanya untuk memperingankan."