Suara.com - Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, ditahan terkait kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Penyidik Polda Metro Jaya sampai sekarang masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Bila sudah ditanyakan lengkap, kasus Nikita akan disidangkan di pengadilan.
Praktisi hukum sekaligus pengacara Deolipa Yumara mengatakan dihukum atau tidaknya Nikita tergantung fakta yang terungkap di persidangan.
“Kalau dia terbukti melakukan pidana, dia nggak mungkin lolos dari hukuman,” kata Deolipa Yumara dikutip dari kanal YouTubeSeleb Oncam News pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut kata Deolipa, Nikita Mirzani masih bisa mendapat keringan hukuman.
Salah satunya adalah berkelakuan atau bersikap baik selama persidangan.
“Cuma misalnya karena dia dalam persidangan berkelakuan baik, dia bisa diperingan hukumannya,” ujar Deolipa.
Baca Juga: Mengira Lolly Bakal Minta Maaf dan Ucap Terima Kasih, Razman Arif Nasution Malah Dibuat Sakit Hati
Latar belakang Nikita Mirzani yang merupakan seorang single parent atau orangtua tunggal juga bisa menjadi salah satu alasan untuk meringankan hukuman artis kontroversial itu.
“Selain berkelakuan baik, dia juga ternyata menyatakan sebagai single parent punya anak-anak yang harus dijaga sebagai pencari nafkah, bisa juga diperingan hukumannya,” ungkap Deolipa.
“Dasarnya apa? Dasarnya pertimbangan dan kebijaksanaan hakim dalam memutus,” ujarnya menyambung.
Menurut Deolipa, Nikita Mirzani juga tidak bisa mengajukan permohonan penangguhan.
“Dia tidak bisa ditangguhkan karena untuk yang sekarang ditahan ada pasal pemerasannya,” kata Deolipa.
![Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/aUTr2GVzh4MNNhE84VdHraOxsVt964Nm.png)
Deolipa menjelaskan bahwa beberapa pasal seperti pasal pemerasan, perjudian, penganiayaan berat, hingga pembunuhan, merupakan contoh pasal yang sulit ditangguhkan.
“Pasal pemerasan itu sulit sekali ditangguhkan. Pasal pemerasan ini sama seperti pasal perjudian atau pasal pembunuhan atau pasal penganiayaan berat, itu sulit sekali ditangguhkan meskipun ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarganya,” ujarnya.
Hanya saja, Deolipa melanjutkan, Nikita Mirzani masih punya celah untuk dibebaskan dari penahanan jika berkas penyidikan belum lengkap alias P21.
“Itu P18 P19 artinya bundel-bundel perkara, baik bukti-bukti saksi-saksi ada yang belum lengkap dan belum sempurna untuk disidangkan,” ujar Deolipa.
Untuk itu penyidik harus melengkapi semua kekurangan agar berkas segera dinyatakan P21.
“Jadi pihak penyidik polisi harus memenuhi permintaan-permintaan jaksa terhadap kekurangan-kekurangan dalam aspek materil maupun formil dari pemberkasan,” ujarnya.
Namun jika sudah lewat dari masa penahanan dan berkas belum dinyatakan lengkap, Nikita disebut bisa dilepaskan dari posisi penahanannya.
“Tapi kalau sudah lewat waktunya, masa penahanan habis, kemudian berkasnya belum lengkap, Nikita Mirzani bisa kemudian dilepaskan dari posisi penahanan kalau waktu masa penahanan sudah berakhir,” ungkap Deolipa.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.
Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan Glafidsya.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret. Faktor kesibukan dan masalah kesehatan sempat jadi alasan Nikita menunda jadwal bertemu penyidik.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara Nikita Mirzani dan Mail menyebut uang yang ditransfer Reza Gladys merupakan jasa endorsement produk skincare.
Kontributor : Rizka Utami