Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:22 WIB
Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan
Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun jika sudah lewat dari masa penahanan dan berkas belum dinyatakan lengkap, Nikita disebut bisa dilepaskan dari posisi penahanannya.

“Tapi kalau sudah lewat waktunya, masa penahanan habis, kemudian berkasnya belum lengkap, Nikita Mirzani bisa kemudian dilepaskan dari posisi penahanan kalau waktu masa penahanan sudah berakhir,” ungkap Deolipa.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.

Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan Glafidsya.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret. Faktor kesibukan dan masalah kesehatan sempat jadi alasan Nikita menunda jadwal bertemu penyidik.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Sementara Nikita Mirzani dan Mail menyebut uang yang ditransfer Reza Gladys merupakan jasa endorsement produk skincare. 

Kontributor : Rizka Utami

Baca Juga: Mengira Lolly Bakal Minta Maaf dan Ucap Terima Kasih, Razman Arif Nasution Malah Dibuat Sakit Hati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI