Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:22 WIB
Nikita Mirzani Harus Bersikap Baik di Sidang Jika Ingin Dihukum Ringan
Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Selain berkelakuan baik, dia juga ternyata menyatakan sebagai single parent punya anak-anak yang harus dijaga sebagai pencari nafkah, bisa juga diperingan hukumannya,” ungkap Deolipa.

“Dasarnya apa? Dasarnya pertimbangan dan kebijaksanaan hakim dalam memutus,” ujarnya menyambung.

Menurut Deolipa, Nikita Mirzani juga tidak bisa mengajukan permohonan penangguhan.

“Dia tidak bisa ditangguhkan karena untuk yang sekarang ditahan ada pasal pemerasannya,” kata Deolipa.

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Deolipa menjelaskan bahwa beberapa pasal seperti pasal pemerasan, perjudian, penganiayaan berat, hingga pembunuhan, merupakan contoh pasal yang sulit ditangguhkan.

“Pasal pemerasan itu sulit sekali ditangguhkan. Pasal pemerasan ini sama seperti pasal perjudian atau pasal pembunuhan atau pasal penganiayaan berat, itu sulit sekali ditangguhkan meskipun ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarganya,” ujarnya.

Hanya saja, Deolipa melanjutkan, Nikita Mirzani masih punya celah untuk dibebaskan dari penahanan jika berkas penyidikan belum lengkap alias P21.

“Itu P18 P19 artinya bundel-bundel perkara, baik bukti-bukti saksi-saksi ada yang belum lengkap dan belum sempurna untuk disidangkan,” ujar Deolipa.

Untuk itu penyidik harus melengkapi semua kekurangan agar berkas segera dinyatakan P21.

Baca Juga: Mengira Lolly Bakal Minta Maaf dan Ucap Terima Kasih, Razman Arif Nasution Malah Dibuat Sakit Hati

“Jadi pihak penyidik polisi harus memenuhi permintaan-permintaan jaksa terhadap kekurangan-kekurangan dalam aspek materil maupun formil dari pemberkasan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI