Eks Ketua MK Bahas Transparansi RUU TNI, Fedi Nuril Langsung Bereaksi

Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:38 WIB
Eks Ketua MK Bahas Transparansi RUU TNI, Fedi Nuril Langsung Bereaksi
Fedi Nuril saat berkunjung ke kantor Suara.com terkait promo film 1 Imam 2 Makmum, Kamis (12/12/2024) [Hyoga Dewa Murti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Termasuk salah satunya Fedi Nuril, yang menyinggung tidak adanya dokumen RUU TNI di laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kepada Prof. @JimlyAs, sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah 'Rancangan Peraturan Perundang-undangan' TNI di laman resminya," keluh Fedi Nuril lewat sebuah tulisan di X, di hari yang sama.

Fedi Nuril setelahnya mempertanyakan kemungkinan DPR RI melanggar ketentuan tentang pembentukan undang-undang atas dugaan ketidakterbukaan tersebut.

"Apakah menurut Prof. Jimly, DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?" tanya Fedi Nuril.

Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sendiri memuat ketentuan tentang hak masyarakat atas akses yang mudah terhadap naskah akademik, dan atau rancangan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dianggap bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana peserta rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 14 dan 15 Maret lalu enggan berbagi informasi seusai kegiatan.

"Tidak transparan. Ditanya wartawan pembahasannya apa, tidak dijawab. Ini masih sama aja kayak kemarin-kemarin," keluh Fedi Nuril sebelumnya.

Sebagai informasi, ada 5 pasal yang memicu kontroversi di kalangan masyarakat dalam revisi UU TNI yang baru disahkan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 3 tentang Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan, Pasal 7 tentang Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang, Pasal 47 tentang Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil, Pasal 53 tentang Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme dan Pasal 71 tentang Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI.

Baca Juga: Ramai Demo Tolak RUU TNI, Wapres Gibran Malah Pamer Video AI di Instagram

Selain dwifungsi TNI, revisi Pasal 47 UU TNI juga disebut dapat mengacaukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI