Praktisi Hukum Deolipa Yumara memberikan jawaban. Ia mengatakan, dua laporan yang dilakukan Razman Arif Nasution dan Shella Saukia tetap bisa diproses meski Nikita Mirzani tengah dipenjara.
Namun dengan ketentuan, satu persatu kasusnya selesai alias sudah disidangkan dan diputuskan hukumannya.
"Dia akan diproses, satu laporan sampai dipersidangan diputuskan secara pidana," kata Deolipa Yumara ditemui di Depok, Jawa Barat pada Kamis (20/3/2025).
"Jadi misalnya diputuskan (kasus pertama) lima tahun, nah dia harus mengikuti dulu hukuman yang lima tahun ini," imbuhnya menjelaskan.
![Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/37171-deolipa-yumara.jpg)
Nantinya setelah Nikita Mirzani menjalani masa hukuman atas kasus tersebut alias laporan Reza Gladys, baru, mantan pacar Samuel Rizal menghadapi kasus lain.
"Semisal dia dihukum dua tahun (atas laporan Penganiayaan), hukumannya setelah dia keluar dari yang lima tahun," kata Deolipa Yumara.
Proses ini juga berlaku pada laporan selanjutnya ke Nikita Mirzani atas laporan Shella Saukia. Deolipa Yumara pun berandai-andai hukuman penjara yang diterima sang artis mungkin saja hanya 1,5 tahun.
Jadi jika prediksi ini ditotal, Nikita Mirzani bisa menjalani 8 tahun masa hukuman.
Sejauh ini, proses hukum Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys masih berjalan. Sejak 4 Maret 2025, terhitung sudah 17 hari bintang film Nenek Gayung tersebut berada di sel.
Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia, Berawal dari Unggahan di TikTok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary mengatakan, Nikita Mirzani akan menjalani 20 hari masa tahanan.