Suara.com - Selebgram Karin Novilda, atau yang akrab disapa Awkarin, tengah menjadi bulan-bulanan warganet di platform X lantaran pernah menjadi pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu.
Permasalahan bermula dari postingan Awkarin berisi sindiran terhadap generasi tua yang sering mengolok-olok generasi Z bahwa mereka malas bekerja.
"Gen-z katanya 'males kerja', gen lu noh korupsi kuadriliun," bunyi postingan Awkarin dalam Instagram Story-nya belum lama ini.
Sang influencer menambahkan caption, "Huakakakaka pengin tag-tag-in orang tua takut dosa (dan dipenjarain)."
Lalu, ada seorang warganet yang mengomentari postingan itu di luar konteks. Netizen tersebut bertanya alasan Awkarin tidak pro terhadap pengesahan revisi UU TNI yang belakangan memicu kontroversi.
"Rin, kok lu nggak pro sama RUU TNI? Bukannya pilihan Presiden lu kemarin yang membuat kebijakan tersebut?" tanya warganet itu.
Awkarin marah dengan simpulan warganet itu. Menurutnya, memilih bukan berarti mendukung kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat.
"Gue pilih Presiden, berarti gue harus selalu setuju sama tindakannya? Nggak kan?" balas Awkarin, dikutip dari cuitan akun X @yelvy*** pada Jumat (21/3/2205).
Perempuan 27 tahun itu mengakui bahwa banyak kebijakan Presiden Prabowo yang disetujuinya, tetapi ada pula yang membuatnya kontra.
Baca Juga: Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan
"Ada banyak yang gue setuju, tapi nggak sedikit yang gue nggak setuju, hak gue toh? Se-simple lo pacaran, lo cinta, lo pacarin, terus lo harus selalu setuju sama ucapan atau perlakuannya?" tanya Awkarin dengan analogi.
"Gue ini masih warga negara Indonesia, gue punya suara juga. Itulah pentingnya demokrasi," pungkasnya.
Namun, pembelaan Awkarin tetap tidak dapat diterima warganet yang terlanjur kontra dengan pemerintah. Menurut mereka, menganalogikan memilih Presiden dengan memilih kekasih itu jauh berbeda.
"Nyamain milih Presiden sama kayak milih pacar? Yang bener aja bang, biset deh. Aneh-aneh aja lu punya pemikiran oon kayak gitu," sindir warganet kepada Awkarin.
"Pacaran ngaruhnya cuma kedua orang, paling jauh kalo toxic ya keluarganya, pertemanan, lingkungan sekitar. Ini ngaruhnya satu negara, c*k! Kukira Karin Novilda udah waras sejak banyak aktif di kegiatan sosial, tertanya tetap Awkarin," cibir warganet lainnya.
"Yaelah Rin, Rin, lo milih laki aja nggak bener terus," ejek warganet yang lain.
![Aksi Kamisan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU TNI. [Suara.com/ M.Aribowo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/85150-aksi-kamisan-uu-tni-ruu-tni.jpg)
Alasan revisi UU TNI kontroversial
Revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan anggota DPR dan menteri pada Kamis (20/3/2025) menuai kontroversi lantaran dikhawatirkan dapat membangkitkan lagi masa Orde Baru yang sudah lama terkubur.
Publik takut revisi UU TNI akan membuka kesempatan bagi prajurit militer untuk mengintervensi ranah sipil. Hal ini pernah terjadi pada masa kelam sekitar 32 tahun yang lalu ketika Dwifungsi ABRI berlaku.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus, menyampaikan bahwa disahkannya revisi UU TNI dapat memperluas cakupan pelaksanaan operasi militer, tidak terbatas pada perang.
Dimas juga berpendapat bahwa pengesahan UU 2004 nomor 34 itu berpotensi mengembalikan kejadian TNI yang kerap terlibat dalam bentrokan, kekerasan, hingga pelanggaran HAM saat mengamankan aset digital dan proyek strategis nasional.
Pasal yang dianggap bisa membangkitkan Dwifungsi ABRI adalah pasal 47, yang mana memuat prajurit aktif TNI dapat mengisi jabatan publik di 16 kementerian/lembaga.
Berikut kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI atas kebijakan Presiden selaku pangila tertinggi atas angkatan perang RI:
- Kementeriann Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara, terutama yang menangani kesekretariatan Presiden serta militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Searh And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggilangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana MIliter)
- Mahkamah Agung
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan