Pasal yang dianggap bisa membangkitkan Dwifungsi ABRI adalah pasal 47, yang mana memuat prajurit aktif TNI dapat mengisi jabatan publik di 16 kementerian/lembaga.
Berikut kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI atas kebijakan Presiden selaku pangila tertinggi atas angkatan perang RI:
- Kementeriann Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara, terutama yang menangani kesekretariatan Presiden serta militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Searh And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggilangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana MIliter)
- Mahkamah Agung
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan