Singgung Revisi UU TNI, Awkarin Diserang Gegara Dukung Prabowo Saat Pilpres 2024

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:55 WIB
Singgung Revisi UU TNI, Awkarin Diserang Gegara Dukung Prabowo Saat Pilpres 2024
Awkarin dan ayahnya (Instagram/@narinkovilda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal yang dianggap bisa membangkitkan Dwifungsi ABRI adalah pasal 47, yang mana memuat prajurit aktif TNI dapat mengisi jabatan publik di 16 kementerian/lembaga.

Berikut kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI atas kebijakan Presiden selaku pangila tertinggi atas angkatan perang RI:

  1. Kementeriann Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara, terutama yang menangani kesekretariatan Presiden serta militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Searh And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggilangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana MIliter)
  14. Mahkamah Agung
  15. Dewan Pertahanan Nasional
  16. Kementerian Kelautan dan Perikanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI