Duit Hasil Kerja Dibawa Kabur, Fuji Kesulitan Hubungi Agensi karena Ganti Nomor WA Terus

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:45 WIB
Duit Hasil Kerja Dibawa Kabur, Fuji Kesulitan Hubungi Agensi karena Ganti Nomor WA Terus
Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fujianti Utami atau Fuji sudah bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna mengadukan dugaan penggelapan yang dilakukan salah satu agensi pengelola uang hasil kerjanya.

Namun, Fuji dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum belum membuat laporan resmi terkait masalah itu. "Hari ini, kami baru sekedar konsultasi," ujar Sandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, Sandy Arifin sempat menyinggung kemungkinan bakal diarahkan penyidik untuk melayangkan somasi kedua lebih dulu ke pihak agensi sebelum membuat laporan polisi.

Benar saja, penyidik menyampaikan masukan itu saat berhadapan dengan Fuji dan Sandy Arifin untuk membahas dugaan penggelapan yang sang artis alami sebagai korban.

"Jadi, kami akan memberikan somasi kedua dulu di hari Jumat," jelas Sandy Arifin.

Fuji dan Sandy Arifin memberi batas waktu sampai awal pekan depan untuk pihak agensi merespons somasi kedua mereka.

Kalau tetap tidak ada jawaban yang memuaskan, laporan polisi dari pihak Fuji akan didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"InsyaAllah, setelah kami membuat somasi kedua dan kami deadline sampai hari Senin, bilamana sampai hari Senin itu tidak ada jawaban, tidak ada itikad baik, Insyaallah kami akan bikin laporan secara resmi," papar Sandy Arifin.

Baca Juga: Duit Dibawa Kabur Agensi, Fuji Gemas Datangi Polres Jaksel

Sebenarnya, kasus Fuji dengan pihak agensi masih satu rangkaian dengan tindak penggelapan yang dilakukan eks manajernya, Batara Ageng.

Agensi yang dipermasalahkan saat ini adalah pihak yang dulu berkomunikasi dengan Batara Ageng untuk urusan kontrak kerja Fuji serta pembayarannya.

"Jadi, ini semacam pihak ketiga," beber Fuji.

Namun, Fuji dan tim kuasa hukum baru melayangkan somasi karena mereka baru menemukan alamat pihak agensi yang diduga bermasalah.

"Baru berapa hari lalu karena kami baru dapat datanya, alamatnya," jelas Sandy Arifin.

Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Fuji di sisi lain juga masih memberi kesempatan untuk pihak agensi menunjukkan itikad baik mereka dengan mengembalikan uang yang bukan haknya.

"Sebenernya aku nungguin itikad baik, tapi dia ganti WhatsApp terus nggak bisa dihubungin," kisah Fuji.

Fuji sendiri berencana melaporkan pihak agensi pada Kamis pekan depan, andai somasi keduanya tetap tidak direspons seperti upaya pertama.

Tanggal pendaftaran laporan menyesuaikan jadwal kegiatan Fuji, yang baru kosong di hari tersebut.

"Kebetulan tanggal yang kosong dari Kak Fuji itu hari Kamis," kata Sandy Arifin. "Kan aku sibuk ya, bukan pengangguran," timpal adik Fadly Faisal itu.

Fuji sendiri dalam candanya cuma sedang bosan saat berpikir mengusut dugaan penggelapan pihak agensi atas uang hasil kerjanya.

"Sebenernya kerugiannya nggak sebesar kemarin. Tapi gemes aja, pengin bikin efek jera. Mumpung pas lagi bosen gini, baru deh," kelakar Fuji, namun dengan nada mencibir.

Sebagai pengingat, Fuji pernah melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar pada September 2023.

Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.

Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.

Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.

Fuji, yang hadir dalam sidang tersebut, mengaku puas dengan putusan hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.

Fuji juga menyatakan bahwa kejadian dengan Batara Ageng menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam memilih karyawan di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI