Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Akui Rindu Setiap Hari: Dia Pahlawan Aku

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:43 WIB
Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Akui Rindu Setiap Hari: Dia Pahlawan Aku
Lolly kangen Nikita Mirzani (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laura Meizani Mawardi alias Lolly kembali aktif di media sosial usai sebelumnya rehat karena terseret kasus bersama Vadel Badjideh. 

Meski belum tinggal serumah, namun Lolly juga sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.

Kekinian, remaja 17 tahun tersebut hadir dalam buka bersama keluarga serta adik-adiknya, Azka Raqilla Mawardi dan Arkana Mawardi. 

Momen buka bersama tersebut diabadikan dalam vlog di kanal YouTube Crazy Nikmir.  Dalam vlog itu, Lolly sempat mengungkap kerinduannya terhadap sang ibu, Nikita Mirzani yang kini tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. 

Tak bisa intens bertemu dan berkomunikasi, Lolly mengaku merindukan Nikita Mirzani setiap hari.

Nikita Mirzani [Instagram @nikitamirzanimawardi-172]
Nikita Mirzani [Instagram @nikitamirzanimawardi-172]

"Kangen lah pasti. Kangen setiap hari karena kan apalagi kan bulan Ramadan ya," ujar Lolly dalam vlog yang diunggah pada Rabu (19/3/2025). 

Mantan kekasih Vadel Badjideh tersebut juga tak menampik bahwa hubungannya dengan sang ibu menjadi runyam karena kasusnya yang sebelumnya. 

"Gara-gara ada masalah sebelumnya jadinya semuanya berantakan. Dan aku juga belum bisa muncul dulu karena kan situasi juga masih panas ya, tidak bisa diprediksi dan tidak bisa kita andalkan," tutur Lolly.

Adapun Laura Meizani Mawardi menuturkan bahwa Nikita tak merupakan pahlawan bagi dirinya dan seluruh keluarganya. 

Baca Juga: Curhatan Pilu Anak Nikita Mirzani: Aku Kangen di Sisi Ami

Meskipun sempat berseteru bertahun-tahun, namun rasa sayang Lolly pada sang ibu tetap tak luntur.

"Bagaimana pun juga kan ibu aku pahlawan aku ya. Bukan hanya pahlawan aku tapi pahlawan keluarga kecil kita, pahlawan adik-adik aku juga," ungkapnya.

Lolly kini membahas bahwa ibunya merupakan seorang ibu tunggal yang tangguh dan selalu berjuang demi keluarganya. 

Remaja yang kini lepas hijab tersebut merasa kehilangan sang ibu, terlebih kedua adiknya yang masih kecil.

"Kan kalian bisa tahu sendiri ibu aku ini kan single fighter, single mom, tidak pernah mempunyai sosok suami jadi harus mencari semuanya sendiri," ujar Lolly.

"Jadi pasti nggak ada sosok mimi itu, terutama untuk adik-adik aku pasti merasa kehilangan, apalagi umur mereka masih segini beda jauh sama aku, mereka pasti masih butuh pelukan seorang ibu, masih butuh kehadirannya, manja juga," imbuhnya. 

Potret terbaru Laura Meizani (Lolly) anak Nikita Mirzani. [Instagram'
Potret terbaru Laura Meizani (Lolly) anak Nikita Mirzani. [Instagram'

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.

Dalam laporan tersebut, Vadel Badjideh dituduhkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly.

Setelah bergulir dengan panjang selama tujuh bulan, laporan Nikita Mirzani akhirnya menemui titik terang dan Vadel Badjideh ditetapkan tersangka pada Februari lalu dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sementara Vadel Badjideh ditahan, Lolly kembali ke kehidupannya. Remaja 17 tahun tersebut sudah kembali ceria dan mulai aktif di media sosial.

Sementara itu, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI