Nadin Amizah Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Minta Tentara Dikembalikan ke Barak

Kamis, 20 Maret 2025 | 17:41 WIB
Nadin Amizah Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Minta Tentara Dikembalikan ke Barak
Potret Nadin Amizah (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Nadin Amizah menolak keras pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.

Melalui Instagram Story-nya, pelantun lagu 'Semua Aku Dirayakan' itu mengunggah ulang video dari akun Green Peace Indonesia, @greenpeaceid, yang membahas pembangunan food estate kebun singkong di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"POV: Ketika Tentara Ditugasi Mengurus Ketahanan Pangan," bunyi keterangan pada video tersebut.

Dalam caption, dijelaskan bahwa pembangunan food estate kebun singkong tersebut diperintahkan oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 2020 lalu kepada Kementerian Pertahanan.

"Menteri Pertahanan kala itu @prabowo membuka 600 hektare lahan hutan dengan melibatkan militer. Sayangnya setelah hutan dibuka, singkong yang ditanam tak berkembang baik dan meninggalkan hutan yang rusak," bunyi keterangan pada caption, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Postingan Nadin Amizah soal tolak pengesahan UU TNI (X)
Postingan Nadin Amizah soal tolak pengesahan UU TNI (X)

Padahal, anggaran untuk membangun food estate tersebut mencapai hampir Rp1,5 triliun. Hingga pada akhirnya diselamatkan Kementerian Pertanian dengan membangun proyek tanaman jagung dalam polybag dengan tambahan anggaran Rp54 miliar.

"Dari peristiwa ini sudah seharusnya pemerintah dan DPR sadar untuk mempercayakan ketahanan pangan pada petani, mempercayakan perlindungan hutan pada masyarakat adat," sambung keterangan pada caption.

"Dan menempatkan tentara sesuai fungsi dan profesionalitasnya, yaitu menjaga kedaulatan negara, bukan yang lain," imbuh keterangan pada caption, yang ditambah dengan tagar 'Tolak RUU TNI'.

Dalam video, terlihat lahan luas yang tandus dengan banner bertuliskan 'Food Estate Feeding Climate Crisis'. Tampak jelas dulunya lahan tersebut adalah hutan.

Baca Juga: Lima Tahun Dihantui Rasa Bersalah, Nunung Akhirnya Mau Ziarah ke Makam Ibu Tahun Ini

Nadin Amizah dalam unggahannya menulis kritikan untuk angkatan bersenjata. Ia meminta tentara untuk tidak mengintervensi hal-hal yang bukan di bidangnya.

"Mari kita merasa cukup untuk senantiasa mengerjakan apa yang kita kredibel dan kompeten untuk kerjakan saja. #kembalikantnikebarak," kritik perempuan 24 tahun itu, dikutip dari cuitan akun X @IndoPopBase.

Aksi penolakan Nadin Amizah dianggap berani oleh warganet. Pasalnya, adik iparnya merupakan anggota TNI.

"Dia berani banget, padahal adik iparnya itu anggota TNI," kata seorang warganet.

"Padahal adik iparnya tentara loh. Tapi dia tetap bersuara. Emang nggak salah gue ngefans sama dia," kata warganet yang lain.

"Semoga menyusul suara dari artis-artis yang hopeless sama penunjukkan Ifan Seventeen tempo hari," harap warganet lainnya.

RUU TNI telah disahkan DPR

RUU TNI telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR yang lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sedangkan dari pihak menteri, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Pangilma TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ada sejumlah pasal yang telah direvisi dan disahkan, yakni pasal 7 tentang pertambahan tugas operasi militer, pasal 47 tentang penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI, serta pasal 53 tentang usia pensiun TNI.

Pasal yang paling disorot publik adalah pasal 47 yang dikait-kaitkan dengan ancaman dwifungsi TNI. Hal ini juga menyita perhatian Direktur Imparsial Ardi Manto Putra.

"Ini yang terjadi di revisi kali ini, justru ditambah (jumlah kementerian/lembaga), malah menjadi 16. Ya 16 lembaga sipil. Nah, ini perubahan paradigma dari yang tadinya limitatif, pasal 47 itu menjadi fleksibel," kata Ardi Manto Putra dalam kanal YouTube PBHI Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI