Pasal yang paling disorot publik adalah pasal 47 yang dikait-kaitkan dengan ancaman dwifungsi TNI. Hal ini juga menyita perhatian Direktur Imparsial Ardi Manto Putra.
"Ini yang terjadi di revisi kali ini, justru ditambah (jumlah kementerian/lembaga), malah menjadi 16. Ya 16 lembaga sipil. Nah, ini perubahan paradigma dari yang tadinya limitatif, pasal 47 itu menjadi fleksibel," kata Ardi Manto Putra dalam kanal YouTube PBHI Nasional.