Duit Dibawa Kabur Agensi, Fuji Gemas Datangi Polres Jaksel

Kamis, 20 Maret 2025 | 17:36 WIB
Duit Dibawa Kabur Agensi, Fuji Gemas Datangi Polres Jaksel
Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fujianti Utami atau yang akrab disapa Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dengan memakai masker putih, Fuji mengungkap dugaan penggelapan oleh sebuah agensi.

"Ada mungkin rekan kerja, yang ada kerja sama dengan Fuji," ujar Sandy Arifin.

Agensi tersebut memiliki tanggung jawab dalam mengelola pembayaran dari berbagai brand yang bekerja sama dengan Fuji.

Namun hingga saat ini, pembayaran yang seharusnya diterima Fuji setelah mengunggah konten sesuai kesepakatan masih belum diberikan.

Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Beliau sudah menjalankannya, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," tambah Sandy Arifin.

Padahal, pihak brand telah membayar penuh hak Fuji kepada agensi yang dimaksud untuk kesepakatan kerja sama mereka.

Bahkan, pihak agensi yang dipercaya mengelola pembayaran hasil kerja sama Fuji dengan sejumlah brand malah menghilang tanpa kabar.

"Jadi, pihak-pihak brand itu udah bayar lunas. Aku juga udah upload-upload, sudah mengerjakan pekerjaannya, tapi ya itu, menghilang aja," ungkap Fuji.

Baca Juga: Verrell Bramasta Berduka, Fuji Kirim Karangan Bunga: Tanda Makin Dekat?

Dengan nada kesal, Fuji bahkan menyamakan situasi ini dengan pengalaman 'dighosting' dalam hubungan asmara.

"Di-ghosting aja sih kayak gebetan. Udah dari tahun lalu," imbuh Fuji.

Sadar bahwa jalur komunikasi dengan pihak agensi sudah buntu, Fuji memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Fuji telah mengirimkan somasi pertama sebagai peringatan kepada pihak agensi, namun hingga kini belum ada respons.

Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Sebenernya aku nungguin itikad baik, tapi dia ganti WhatsApp terus nggak bisa dihubungin. Jadi ya pakai jalur hukum aja kalau bisa," kata Fuji.

Jika somasi pertama tidak mendapat tanggapan, Fuji dan tim kuasa hukum akan mengirimkan somasi kedua terlebih dahulu untuk menunggu respons mereka.

"Somasi baru sekali, tapi belum ada jawaban. Mungkin nanti, sampai diperlukan harus memberikan somasi berikutnya," ujar Sandy Arifin.

Laporan polisi baru akan diajukan andai somasi kedua dari Fuji ke pihak agensi terkait tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Kalau nanti dari pihak penyidik masih menunggu somasi berikutnya, mungkin kita akan re-schedule untuk bikin laporannya," imbuh Sandy Arifin.

Kasus Fuji kali ini ternyata masih berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng.

Agensi yang dimaksud adalah pihak yang dulu berkomunikasi dengan Batara Ageng untuk urusan kontrak kerja Fuji serta pembayarannya.

"Memang masih ada sangkut-pautnya dengan yang kemarin," beber Fuji.

Kerugian yang Fuji alami dari dugaan penggelapan kali ini pun tidak sebesar kasus sebelumnya.

Dalam candanya, Fuji berdalih ingin melaporkan masalah itu karena sedang bosan saja.

"Sebenernya kerugiannya nggak sebesar kemarin. Tapi gemes aja, pengin bikin efek jera. Mumpung pas lagi bosen gini, baru deh," jelas Fuji.

Sebagai pengingat, Fuji melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.

Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.

Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.

Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.

Fuji, yang hadir dalam sidang tersebut, mengaku puas dengan putusan hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.

Fuji juga menyatakan bahwa kejadian dengan Batara Ageng menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam memilih karyawan di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI