Belum Lapor LHKPN, Jejak Digital Deddy Corbuzier dengan Titiek Soeharto Jadi Perbincangan

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:55 WIB
Belum Lapor LHKPN, Jejak Digital Deddy Corbuzier dengan Titiek Soeharto Jadi Perbincangan
Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier utarakan pengalaman bertemu Titiek Soeharto (Instagram/@mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam acara tersebut, Sabrina Chairunnisa membawa tas dari rumah mode Alaia seri Mina 20 in Vienne Wave Lux Calfskin Sable. Satu unitnya dibanderol dengan harga sekitar Rp21,4 juta hingga Rp35 juta.

Hubungan dengan keluarga Prabowo Subianto kian baik semenjak Deddy Corbuzier didapuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada (11/2/2025).

Saat ini, pemilik nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo tersebut sedang santer dibicarakan karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. 

Transformasi Deddy Corbuzier. [Tangkapan Layar Youtube RCTI/Instagram @dc.kemhan]
Transformasi Deddy Corbuzier. [Tangkapan Layar Youtube RCTI/Instagram @dc.kemhan]

Kewajiban LHKPN dan Batas Waktu Pelaporan Menurut peraturan yang berlaku, pejabat negara wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah dilantik.

Dalam kasus Deddy, batas waktu pelaporan adalah hingga 12 Mei 2025. KPK telah mengingatkan bahwa jabatan Staf Khusus Menhan yang diemban Deddy termasuk dalam daftar wajib lapor sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 20194.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI