"Nanti kami koordinasikan. Kami udah sempet koordinasi untuk proses, kami mau cabut semua. Udah, kami fokus ke Vadel lagi, fokus ke keluarga masing-masing," papar Bintang Badjideh.
Tidak ada juga upaya melaporkan Laura Meizani atas dugaan memberikan keterangan palsu agar membuat Vadel Badjideh masuk penjara, seperti cerita pengacara Razman Arif Nasution baru-baru ini.
"Kalau kami saling lapor, nggak akan ada habisnya. Sampai kapan pun nggak akan ada habisnya. Makannya dengan kepala dingin, dari keluarga Badjideh nggak akan melanjutkan apa pun," tegas Bintang Badjideh.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari lalu.
Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani sendiri dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.