"Kalau si yang bersangkutan bilang, 'jangan saya deh', itu boleh-boleh saja juga. Jadi ada aturan-aturan," ujar dia lagi.
Pada intinya kata Deolipa, seorang wartawan menentukan sendiri apakah ia mau menjadi saksi atau tidak di persidangan.
"Karena kan kalau wartawan, jurnalis itu terkait sama Undang-Undang pers. Jadi tentunya dia punya hak untuk menolak. Tapi kalau dia bersedia, enggak ada masalah juga," imbuh Deolipa Yumara.
Sebagai informasi, saksi S yang merupakan wartawan diperiksa sebagai saksi lantaran ia pernah meliput konferensi pers Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim pada 2022.
Di dalam konferensi pers tersebut, Iqlima didampingi Razman sebagai kuasa hukum mengaku dilecehkan oleh Hotman Paris.
Peristiwa tersebut diakui Iqlima terjadi ketika ia masih jadi asisten pribadi Hotman.
Saat itu, S bertanya tiga pertanyaan kepada Razman dan Iqlima.
![Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (13/3/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/95606-razman-arif-nasution.jpg)
Tapi konferensi pers tersebut malah berujung petaka bagi keduanya. Razman dan Iqlima dilaporkan Hotman ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, sidang kasus Hotman Paris vs Razman Arif Nasution ini akan dilanjutkan empat pekan kemudian, tepatnya pada 7 April 2025 mendatang.
Baca Juga: Hotman Paris Hadirkan Wartawan Jadi Saksi Sidang, Razman Arif Nasution Keberatan
Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 2022 lalu.