Bantah Razman, Deolipa Yumara Sebut Wartawan Boleh Jadi Saksi Tanpa Izin Dewan Pers

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:01 WIB
Bantah Razman, Deolipa Yumara Sebut Wartawan Boleh Jadi Saksi Tanpa Izin Dewan Pers
Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara yang mendampingi saksi S dalam sidang kasus pencemaran nama baik menyoroti pernyataan Razman soal kewenangan saksi sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution menilai saksi S telah melampaui kewenangan karena memberikan kesaksian tanpa berkoordinasi dengan pemimpin redaksi media tempat dia bekerja serta Dewan Pers.

Namun menurut Deolipa Yumara, siapapun boleh menjadi saksi di persidangan tanpa perlu syarat yang berbelit.

"Wartawan itu kan profesi, dia dipanggil sesuai dengan hukum. Jadi sebenarnya siapapun yang dipanggil sebagai saksi di persindangan itu boleh-boleh saja, asalkan bersedia," kata Deolipa Yumara usai sidang kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025).

"Jadi kalau si yang bersangkutan bersedia dipanggil, ya nggak ada masalah. Dan siapapun yang dipanggil sebagai saksi nggak ada masalah," ucapnya menyambung.

Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang lanjutan melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang lanjutan melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Deolipa Yumara juga mengatakan bahwa tidak perlu seorang wartawan mendapatkan izin dari Dewan Pers jika ingin bersaksi di persidangan.

"Nggak ada itu (wartawan harus mendapatkan izin Dewan Pers), nggak ada," ujar Deolipa Yumara.

"Yang penting ketika yang bersangkutan setuju untuk menjadi saksi, itu nggak ada masalah," tambahnya.

Adapun seorang wartawan juga berhak menolak menjadi saksi apabila tidak berkenan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pers terkait tugas seorang wartawan.

Baca Juga: Hotman Paris Hadirkan Wartawan Jadi Saksi Sidang, Razman Arif Nasution Keberatan

"Ada hak untuk menolak kalau wartawan. Karena profesinya dia kan memberitakan. Jadi dia boleh, punya hak untuk menolak," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI