Doktif Sesumbar Tak Bakal Ditahan: Tersangka Lucu-lucuan

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 15:53 WIB
Doktif Sesumbar Tak Bakal Ditahan: Tersangka Lucu-lucuan
Dokter Detektif Alias Doktif. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Detektif alias Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Bukan dr Richard Lee, Doktif berstatus tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir.

Semua berawal dari komentar Doktif soal dr Andreas yang membuka jasa titipan atau jastip produk skincare di Bangkok, Thailand.

Menurut Doktif, sikap dr Andreas itu telah melampaui wewenangnya sebagai dokter.

Karena merasa nama baiknya dicemarkan, dr Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.

Doktif dilaporkan dengan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.

Doktif baru ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2025 lalu.

Julianus P Sembiring selaku kuasa hukum dr Andreas Situngkir lantas berharap polisi segera menahan Doktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kerap Pindah-pindah, Intip Agama Baru Istri Richard Lee dan Bobon Santoso

Namun dalam siaran langsungnya di TikTok baru-baru ini, Doktif sesumbar tidak mungkin ditahan.

"Meski jadi tersangka kasusnya Doktif itu enggak mungkin ditahan," ujar Doktif dalam video yang dibagikan ulang akun @lambeh_was_was pada Kamis (20/3/2025).

Kepercayaan diri Doktif itu lantaran ancaman hukuman kasus yang dilaporkan dr Andreas kurang dari lima tahun.

"Karena ancamannya di bawah lima tahun, sekitar delapan bulan," ucapnya.

Sebaliknya, Doktif mengaku bisa melaporkan balik dr Andreas Situngkir yang disebutnya dengan inisial AS.

Beda dari Doktif, dr Andreas bisa langsung dipenjara apabila menjadi tersangka karena ancaman hukumannya mencapai 12 tahun.

"Sedangkan Doktif sangat dengan mudah melaporkan AS dengan ancaman 12 tahun. Cuma Doktif kemarin masih mikir, kasihan," tutur Doktif.

dr Andreas Situngkir, sosok yang melaporkan Doktif. [Instagram]
dr Andreas Situngkir, sosok yang melaporkan Doktif. [Instagram]

"Bayangin, dia (AS) dokter, ancamannya 12 tahun penjara. Terus kalau (laporan) Doktif naik sidik, dia langsung diangkut. Begitu dia jadi statusnya tersangka, langsung masuk (penjara)," imbuh Doktif.

Awalnya kasihan, Doktif kini berubah pikiran melihat dr Andreas Situngkir sangat ingin memenjarakannya.

Doktif jadi tak pikir panjang lagi untuk melaporkan AS demi membela kebenaran yang diyakininya.

"Kalau Doktif tersangka lucu-lucuan," ucapnya sembari tertawa kecil.

"Enggak akan takut Doktif itu. Ngapain gentar jadi tersangka kebenaran, untuk membongkar kejahatan mafia skincare, oknum dokter yang jadi jastiper. Ih ngapain, enggak bakalan Doktif takut. Lucu kalian ini," katanya percaya diri.

Kesombongan Doktif lantas memicu reaksi sinis dari warganet. Doktif dinilai hanya menggertak lantaran belum melaporkan AS hingga sekarang.

"Yaelah merasa paling bener," sindir akun @risyantiya***.

"Udah laporkan ajalah jangan koar-koar di media berisik," sahut akun @yayansup***.

"Zaman dulu gak ada doktif-doktifan juga gak banyak huru-hara, apakah wanita itu cari pansos demi hancurkan usaha orang-orang," kata akun @alyatulame***.

Selain dr Andreas Situngkir, Doktif juga dilaporkan dr Richard Lee pada Februari 2025.

Richard Lee (Instagram/dr.richard_lee)
Richard Lee (Instagram/dr.richard_lee)

Dokter Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran produk kecantikan miliknya direndahkan melalui TikTok.

Pasal yang dikenakan kepada Doktif adalah UU ITE, tepatnya Pasal 27 juncto Pasal 45, serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9.

Sebanyak tiga unggahan TikTok Doktif jadi barang bukti yang dilaporkan dr Richard.

Surat izin klinik dr Richard juga disertakan sebagai bukti untuk menjawab nyinyiran Doktif kepadanya selama ini.

Apabila terbukti bersalah, ancaman hukuman Doktif berdasarkan laporan dr Richard adalah maksimal enam tahun.

Sikap dr Richard Lee ternyata membalas laporan Doktif kepadanya terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Januari 2025.

Dokter Richard diduga melanggar kode etik karena masih menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut.

Baik dr Richard maupun Doktif sama-sama merasa benar dan tak mampu didamaikan lagi sehingga jalur hukum pun dipilih mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI