"Enggak akan takut Doktif itu. Ngapain gentar jadi tersangka kebenaran, untuk membongkar kejahatan mafia skincare, oknum dokter yang jadi jastiper. Ih ngapain, enggak bakalan Doktif takut. Lucu kalian ini," katanya percaya diri.
Kesombongan Doktif lantas memicu reaksi sinis dari warganet. Doktif dinilai hanya menggertak lantaran belum melaporkan AS hingga sekarang.
"Yaelah merasa paling bener," sindir akun @risyantiya***.
"Udah laporkan ajalah jangan koar-koar di media berisik," sahut akun @yayansup***.
"Zaman dulu gak ada doktif-doktifan juga gak banyak huru-hara, apakah wanita itu cari pansos demi hancurkan usaha orang-orang," kata akun @alyatulame***.
Selain dr Andreas Situngkir, Doktif juga dilaporkan dr Richard Lee pada Februari 2025.

Dokter Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran produk kecantikan miliknya direndahkan melalui TikTok.
Pasal yang dikenakan kepada Doktif adalah UU ITE, tepatnya Pasal 27 juncto Pasal 45, serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9.
Sebanyak tiga unggahan TikTok Doktif jadi barang bukti yang dilaporkan dr Richard.
Baca Juga: Kerap Pindah-pindah, Intip Agama Baru Istri Richard Lee dan Bobon Santoso
Surat izin klinik dr Richard juga disertakan sebagai bukti untuk menjawab nyinyiran Doktif kepadanya selama ini.