"Meski jadi tersangka kasusnya Doktif itu enggak mungkin ditahan," ujar Doktif dalam video yang dibagikan ulang akun @lambeh_was_was pada Kamis (20/3/2025).
Kepercayaan diri Doktif itu lantaran ancaman hukuman kasus yang dilaporkan dr Andreas kurang dari lima tahun.
"Karena ancamannya di bawah lima tahun, sekitar delapan bulan," ucapnya.
Sebaliknya, Doktif mengaku bisa melaporkan balik dr Andreas Situngkir yang disebutnya dengan inisial AS.
Beda dari Doktif, dr Andreas bisa langsung dipenjara apabila menjadi tersangka karena ancaman hukumannya mencapai 12 tahun.
"Sedangkan Doktif sangat dengan mudah melaporkan AS dengan ancaman 12 tahun. Cuma Doktif kemarin masih mikir, kasihan," tutur Doktif.
![dr Andreas Situngkir, sosok yang melaporkan Doktif. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/79240-dr-andreas-situngkir.jpg)
"Bayangin, dia (AS) dokter, ancamannya 12 tahun penjara. Terus kalau (laporan) Doktif naik sidik, dia langsung diangkut. Begitu dia jadi statusnya tersangka, langsung masuk (penjara)," imbuh Doktif.
Awalnya kasihan, Doktif kini berubah pikiran melihat dr Andreas Situngkir sangat ingin memenjarakannya.
Doktif jadi tak pikir panjang lagi untuk melaporkan AS demi membela kebenaran yang diyakininya.
Baca Juga: Kerap Pindah-pindah, Intip Agama Baru Istri Richard Lee dan Bobon Santoso
"Kalau Doktif tersangka lucu-lucuan," ucapnya sembari tertawa kecil.