Suara.com - Dokter Detektif alias Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Bukan dr Richard Lee, Doktif berstatus tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir.
Semua berawal dari komentar Doktif soal dr Andreas yang membuka jasa titipan atau jastip produk skincare di Bangkok, Thailand.
Menurut Doktif, sikap dr Andreas itu telah melampaui wewenangnya sebagai dokter.
Karena merasa nama baiknya dicemarkan, dr Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Doktif dilaporkan dengan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Doktif baru ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2025 lalu.
Julianus P Sembiring selaku kuasa hukum dr Andreas Situngkir lantas berharap polisi segera menahan Doktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kerap Pindah-pindah, Intip Agama Baru Istri Richard Lee dan Bobon Santoso
Namun dalam siaran langsungnya di TikTok baru-baru ini, Doktif sesumbar tidak mungkin ditahan.