Setidaknya ada16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktid TNI yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Narkotika Nasional, Badan Search And Rescure, Kesekretariatan negara menangani urusan kesekretariatan presiden dan keselretariatan militer presiden, Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahahan Nasional, hingga Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
Selain pasal 47, pasal 53 yang membahas usia pensiun TNI dan pasal 7 tentang tambahan tugas operasi militer selain perang.