Melanie Subono Dukung Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI: Jika Diam Artinya Kita Setuju!

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:18 WIB
Melanie Subono Dukung Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI: Jika Diam Artinya Kita Setuju!
Melanie Subono (Instagram/@melaniesubono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sekali lagi, perubahan hanya terjadi dengan bergerak. Pasti berhasil? Belum tentu. Tapi kalian lebih baik daripada yang cuma diam dan ngomel," tuturnya.

Melanie juga menyinggung orang-orang yang diam hingga mencela para aktivis yang turun ke jalan, tetapi pada akhirnya mereka ikut kecewa.

"Untuk teman-teman yang ngomong 'apaan sih ini', well jangan seperti 2019, mencela yang turun ke jalan, akhirnya ngomel tahun-tahun berikutnya karena dirugikan oleh peraturan. Menurut gue, diam adalah sama dengan setuju," ucapnya.

Sementara dalam fotonya, Melanie Subono menuliskan kalimat kritik ditujukan kepada orang-orang yang hanya diam.

"Kalau kita diam, apa bedanya dengan setuju? Dan kalau kita takut berbicara, apa bedanya kita dengan yang masih diperbudak, di-bully dan ditindas?" bunyi kritikan tersebut.

Terlanjur Disahkan, Berikut Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI. [Suara.com]
Aksi tolak pengesahan RUU TNI yang dinilai akan merugikan rakyat dan mengatur Dwifungsi TNI. [Suara.com]

Melanie juga menambahkan foto dirinya sendiri dengan mulut ditutup kain, seolah mengisyaratkan rakyat yang dibungkam oleh pemerintah.

Aksi tolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPR

Diketahui, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU TNI dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Rapat juga dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca Juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

Agenda rapat adalah membahas perubahan beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk keterlibatan prajurit aktif di kementerian/lembaga dalam pasal 47.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI