Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang itu dihelat pada Kamis (20/3/2025).
Dalam sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Hotman Paris Hutapea. Pengacara asal Batak itu menghadirkan seorang wartawan berinisial S sebagai saksi.
Menanggapi saksi yang dihadirkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa S tak cukup mumpuni dalam bersaksi.
Menurutnya, S sudah melampaui kewenangannya sebagai saksi.
Ini lantaran S memberikan kesaksian sebagai profesi tanpa berkoordiasi dengan pimpinan redaksi media tempat dia bekerja serta dewan pers.
![Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/92985-sidang-razman-arif-nasution-vs-hotman-paris.jpg)
"Bahwa diatur dalam undang-undang pokok pers, kode etik jurnalistik, dewan pers, saya mohon dicatatkan bahwa saksi ini melampaui kewenangannya," kata Razman Arif Nasution dalam sidang.
"Bahwa cara seseorang diperiksa sebagai seorang wartawan itu ada aturannya," ucapnya menyambung.
Diketahui, S dipanggil sebagai saksi yang pernah meliput konferensi pers Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim pada 2022 lalu. Saat itu, S bertanya tiga pertanyaan kepada Razman dan Iqlima.
Razman Arif Nasution lalu mempertanyakan bagaimana penyidik tahu S merupakan orang yang melontarkan pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Bawa Kue Rp30 Ribu, Kunjungan Besuk Razman Arif Nasution Ditolak Nikita Mirzani
Mengingat pada saat itu banyak wartawan yang hadir.
"Tetapi, yang menjadi pertanyaan saya, kenapa penyidik kirim surat langsung ke dia (S) dan penyidik tahu bahwa dia yang berbicara itu. Ini kan enggak logik," tutur Razman Arif Nasution.
Pengacara 54 tahun tersebut juga menegaskan bakal segera mengirimkan surat kepada owner media tempat S bekerja serta dewan pers terkait hal ini.
"Pemimpin redaksi atau owner Indigo akan kami surati. Bagaimana ceritanya kok langsung tahu bahwa itu (yang bertanya) adalah Salsabila? Padahal yang bertanya itu banyak dan pertanyaan dia tidak spesifik," tegasnya.
Kendati demikian, secara garis besar advokat berdarah Batak tersebut menyimpulkan bahwa kesaksian yang diberikan S malah menguntungkan untuknya.
Di sisi lain, sidang kasus Hotman Paris vs Razman Arif Nasution ini akan dilanjutkan sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (17/4/2025) mendatang.
![Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/20812-razman-arif-nasution.jpg)
Sebagaimana diketahui, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 2022 lalu.
Hotman Paris merasa nama baiknya tercoreng usai dituduh melecehkan Iqlima Kim oleh Razman Arif Nasution.
Adapun Razman Arif Nasution sempat menjadi sorotan publik usai kericuhan yang terjadi dalam sidang kesaksian Hotman Paris yang merupakan saksi korban yang digelar 6 Februari lalu.
Sang advokat protes kepada majelis hakim karena persidangan harus digelar tertutup. Menurutnya para hakim sengaja melindungi Hotman Paris.
Saking kesalnya, Razman Arif Nasution sempat menyebut hakim koruptor serta salah satu tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja ruang sidang.
Aksi Razman Arif Nasution dan pengacaranya kala itu menuai kecaman publik. Bahkan keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025.
Bukan cuma itu saja, berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution maupun Firdaus Oiwobo juga sudah dibekukan. Imbasnya keduanya tidak diizinkan untuk ikut sidang membela klien di pengadilan.