Aksi Razman Arif Nasution dan pengacaranya kala itu menuai kecaman publik. Bahkan keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025.
Bukan cuma itu saja, berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution maupun Firdaus Oiwobo juga sudah dibekukan. Imbasnya keduanya tidak diizinkan untuk ikut sidang membela klien di pengadilan.