Selain Fedi Nuril dan Andovi Da Lopez, Baskara Putra atau Hindia juga menyuarakan kekecewaannya terhadap pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.
Lewat platform yang sama, Baskara Hindia menyerukan gerakan untuk memviralkan aksi demo mahasiswa hari ini.
"Penting. Sebar footage dan keadaan hari ini ke jurnalis luar atau internasional. Bombardir terus seharian penuh," ajak Baskara Putra.
Baskara Putra turut menyarankan bentuk protes lain di lapangan, dengan tidak memberikan akses kepada pejabat yang menggunakan pengawalan khusus di jalan raya.
![Andovi da Lopez di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (5/6/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/05/31012-andovi-da-lopez.jpg)
"Saran gue sih, hari ini kalau ada mobil pakai pengawalan dan tetot-tetot di jalan, nggak usah dikasih lewat," himbau Baskara Putra.
Wacana pengesahan RUU TNI memang menuai kontroversi dari berbagai kalangan sejak awal direncanakan.
Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap kontroversial dan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Penerapan pasal tersebut dikhawatirkan akan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sama seperti era pemerintahan Presiden Soeharto.
Baca Juga: RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada
Ada juga Pasal 53 dalam RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.